Editor: Ghugus Santri
Jakarta, Satusuaraexpress.co – Aduan dari masyarakat terhadap oknum anggota kepolisian di Polres Jakarta Barat yang diduga melakukan pelanggaran etika.
Seorang bernama Abdul Majid didampingi kuasa hukumnya yakni Tuti Susilawati dan Rekky Andrian mengadukan anggota polisi yang bertugas sebagai penyidik di Polres Jakarta Barat.
Oknum penyidik tersebut diduga telah malakukan pelanggaran kode etik atas kualitas dan kuantitas pelayanan Hukum yang terjadi di Polres Metro Jakarta Barat Divisi Harda.
Berdasarkan keterangan Tuti, salah satu cliennya menyampaikan, mendapatkan interfensi dan perbuatan tidak menyenangkan sehingga dirinya merasa dijatuhkan harkat dan martabatnya.
“Diawali proses mediasi antara Abdul Majid dengan Nunung yang di fasilitasi oleh oknum penyidik tanpa diperbolehkan untuk didampingi kuasa hukum dari masing-masing pihak atas permasalahan yang timbul diantara mereka.” tutur Tuti dikutip Satusuaraexpress.co, Rabu, (20/4/2021).
Atas kejadian tersebut, pihak Nunung meminta Ganti Rugi sebesar Rp 4,8 milyar yang di nilai Abdul Majid tidak masuk akal.
“Padahal permasalah yang ada tersebut timbul akibat habis nya masa kontrak perjanjian sewa menyewa tanah, dimana proses sewa menyewa tanah dan perjanjian pun tertuang dalam akta perjanjian sewa menyewa yang diaktakan di notaris dan ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Abdul Majid dan Alm. A Kosim (orang tua Pelapor/Nunung).” paparnya.
Tuti melanjutkan, tidak disangka-sangka oleh Abdul Majid atas penolakannya tersebut. Alih-alih tanpa ada sebab yang jelas, dirinya malah menerima caci makian dari oknum penyidik.
Tuti melaporkan kejadian tersebut pada Jumat, (16/3/2021) di depan anggota divisi propam Polda Metro Jaya.
“Oknum penyidik di badan Polres Jakbar tersebut berinisial D yang diduga telah menjatuhkan martabat Abdul Majid.” pungkasnya. (gs)