Satusuaraexpress.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan mulai menyisir aset para obligator yang memiliki utang kepada negara.
Mahfud menyebut pengejaran aset akan dimulai dari peminjam di atas Rp50 miliar dan akan bertahap disisir hingga peminjam terkecil. Sebab kata dia, pengejaran terhadap aset BLBI ini tak bisa dilakukan sekaligus.
Mengingat nilainya hampir menyentuh Rp110 triliun itu tersebar dalam berbagai bentuk aset, kata Mahfud, perlu tahapan agar seluruh aset bisa kembali dikuasai negara.
“Jadi tahun ini misalnya akan menagih yang utangnya itu Rp50 miliar ke atas, pilih satu-satu, nanti yang pada tahun berikutnya kita sisir yang punya utang antara Rp 5-50 miliar, yang berikutnya yang kecil-kecil yang di bawah Rp5 miliar,” kata Mahfud dalam diskusi Satu Meja yang tayang di saluran resmi YouTube Kompas TV, Rabu (14/5) malam.
Dia mengatakan penyisiran ini akan mulai dilakukan pada tahun ini. Meskipun Mahfud mengakui penyisiran aset BLBI bukan perkara mudah.
Apalagi kata dia, dari 42 obligator justru banyak jaminan yang kini mengalami masalah. Setidaknya kata Mahfud, ada 12 isu permasalahan dalam penelusuran aset para obligator yang dia lakukan.
Misalnya kata Mahfud, berkaitan dengan jaminan yang sudah tak sama seperti saat dijaminkan dulu. Salah satunya kata dia, ada jaminan berbentuk rekening uang asing, jaminan berbentuk barang yang malah telah dikuasai orang asing, bahkan ada jaminan tanah dan bangunan yang telah berpindah tangan.
“Itu semua ada 12 jenis masalah,” kata dia.
Meski begitu, Mahfud mengatakan pemerintah melalui Satgas ini tak akan menyerah untuk menarik aset para obligator BLBI ini. Menurutnya, tim akan tetap berpegang pada surat pengakuan utang para obligor.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan surat pengakuan utang memang menjadi salah satu rujukan agar peralihan aset ini bisa tercapai.
“Ketika menerima Bantuan Likuditas Bank Indonesia kan dia menerima uang, lalu ada tanda terima bahwa dia berutang dan akan membayar kepada negara dengan jumlah yang tentu lebih kecil, karena negara pada waktu itu ingin menyelamatkan perbankan. Nah, surat pengakuan utang itu yang akan kita kejar,” jelas Mahfud.
Pada 6 April 2021, pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Tugas Satgas itu adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.
Dana BLBI yang ada saat ini masih berupa jaminan surat, jaminan uang, jaminan deposito yang memang belum dieksekusi karena menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).
Untuk itu, setelah MA menolak Peninjauan Kembali (PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret kasus tersebut ke jalur pidana, persoalan BLBI pun sepenuhnya persoalan perdata. (*)