H-7 THR Keagamaan Sudah Harus Dibayarkan

ilustrasi uang atau rupiah 169
ilustrasi-uang-atau-rupiah

Satusuaraexpress.co – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan pentingnya Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Maka dari itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu, yakni H- 7 sebelum pelaksanaan Idulfitri 1442 H. Hal itu, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.

Ida Fauziyah berharap seluruh pelaku usaha di Indonesia agar kooperatif untuk memenuhi kewajibannya terhadap buruh. Di antaranya dengan memberikan THR Keagamaan tahun ini secara tepat waktu.

“Kami mohon kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada buruh sesuai peraturan,” jelasnya menegaskan, dalam konferensi pers tentang THR Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Skema pembayaran THR Keagamaan 2021, diterangkannya, dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Mengingat pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan,” imbuh dia.

Keputusan untuk merestui pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh lantaran pemerintah telah berupaya maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *