Satusuaraexpress.co – Buntut laporan yang diplintir oleh oknum anggota TNI, Prada MI berujung pengrusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Padahal dari rekaman CCTV, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal namun kepada rekan-rekannya di group mengaku dikeroyok.
Pasca kerusuhan itu, enam anggota TNI harus berurusan dengan Polisi Militer. “Kemungkinan besar dari laporan Dandim kepada saya ada sekitar 100-an orang yang melakukan aksi tersebut. Kalau enam tidak mungkin, ini sedang kita lacak,” kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, Sabtu (29/8/2020).
Dudung mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, belum dipastikan ada keterlibatan warga sipil dalam aksi perusakan tersebut. Hasil keterangan sementara yang dihimpun dari sembilan saksi kalangan masyarakat sipil, kata Dudung, kejadian ini terkait kecelakaan tunggal yang dialami Prada MI.
“Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok,” kata Dudung.
Dia menegaskan tak ada insiden pengeroyokan yang dialami Prada MI. “Hal terpenting ada rekaman CCTV yang bersangkutan kecelakaan tunggal tidak ada pengeroyokan dan ada rekaman CCTV,” ujarnya.
Dudung memastikan pelaku perusakan Polsek Ciracas dan sejumlah fasilitas publik di Jakarta Timur akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI. Perintah itu diterimanya langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Saya dapat perintah dari Panglima TNI agar pelaku ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di TNI,” ungkap Dudung.
Saat ini Prada MI masih dalam perawatan tim medis meski proses penyelidikan tetap dilakukan Pomdam Jaya.
Peristiwa penyerangan Polsek Ciracas terjadi pada dini hari tadi. Sejumlah kendaraan dan bangunan di Polsek Ciracas dirusak hingga dibakar. Dilaporkan ada tiga orang terluka dalam penyerangan tersebut, di mana dua di antaranya dirawat di RS.
Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebut hingga malam ini ada 10 saksi yang diperiksa. Dia tidak merinci siapa siapa saja kesepuluh orang tersebut. Namun, yang jelas, menurutnya, saksi itu adalah orang yang mengetahui kejadian penyerangan Polsek Ciracas.
Penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur bukan yang pertama kali. Sebab, lokasi tersebut sempat mendapat serangan serupa pada 11 Desember 2018 lalu. Akibat serangan itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Komandan Kodim (Dandim) 0505 Jakarta Timur Kolonel (Kav) Rahyanto Edy Yunianto mengaku belum bisa menyimpulkan apakah kasus kali ini berkaitan dengan penyerangan sebelumnya. Butuh penyelidikan mendalam untuk memastikannya.
“Untuk yang kejadian pertama saya hanya mendengar berita karena saya di sini baru satu bulan. Cuma kemungkinan berkaitan atau tidak, kita juga masih belum tahu,” kata Rahyanto di Markas Kodam Jaya Cawang Jakarta Timur.
Dia menuturkan, Pangdam Jaya Jayakarta saat ini sudah mengintruksikan jajarannya untuk membantu proses penyelidikan. Termasuk mendalami adanya gesekan antara aparat dan aparat, atau aparat dengan masyarakat.
“Tadi sesuai arahan Panglima juga, tadi bilang tolong didalami apa kira-kira motifnya. Apakah ada ketersinggungan antara masyarakat dengan polri atau ketersinggungan TNI dan Polri sampai sekarang belum ada informasi. Kalau kaitan dengan kasus kemarin ya mungkin tidak bisa kita samakan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pun mengutarakan hal serupa. Dibutuhkan bukti untuk menyimpulkan adanya keterkaitan penyerangan kali ini dengan kasus pada 2018. “Ini masih kita dalami, kami masih melakukan penyelidikan,” sambung Yusri.
Sebelumnya, aksi brutal dilakukan sekelompok orang tak dikenal. Dengan menaikki kendaraan bermotor, mereka menyerang Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari.
Selain merusak sejumlah fasilitas milik polisi dengan benda keras, massa juga dilaporkan melakukan pembakaran.
Dikutip melalui informasi Kebakaran Jakarta Timur, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB. Sejumlah kendaraan dan gerobak pedagang di Jalan Raya Bogor juga dilaporkan mengalami kerusakan. (*)