satusuaraexpress.co – Front Pembela Islam (FPI) di kota Makasar, mendatangi kantor DPRD kota Makasar untuk menyatakan protes terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Minuman Keras (Miras) yang diusulkan untuk dijual secara online, Kamis, (27/8/2020).
Berdasarkan keterangan, sebanyak 30 orang pengurus DPW dan DPC FPI tiba pada pukul 13:30 dan diterima oleh Fraksi PKS di ruang aspirasi Lt. 2 gedung DPRD kota Makasar.
ketua DPW FPI Kota Makassar, Habib Hamid Al-Hamid menyampaikan penolakan terhadap Ranperda Miras.
“Dengan tegas FPI menolak Ranperda Miras dan apapun jenis aturanya karena MIRAS bukan dilindungi tapi wajib di musnahkan” tegas Habib Hamid saat melakukan dialog.
Menurut FPI, Rancangan peraturan Miras tersebut berbahaya apabila di sahkan, karena akan sulit di kontrol peredarannya dan memungkinkan setiap rumah bisa jual Miras dengan dalih online.
“PERDA tentang pengendalian dan pengawasn Minol saja masih belum maksimal pengawasanya dari Pemerintah kota, ko’ mau tambahin lagi di jual online” imbuh Habib Hamid.
Sekretaris Wilayah FPI kota Makassa, Sayful memaparkan bahwa terdapat kafe yang menjual Miras, padahal tidak memiliki izin bahkan lokasi penjualannya di depan sekolah dan di dekat rumah ibadah.
“Ini aja dulu perbaiki klo tidak bisa di perbaiki mending dibuat saja aturan Perda larangan Miras di Kota Makassar dan jangan buat yang aneh-aneh. Miras justru di perkecil ruang geraknya bukan diberi kesempatan untuk meluas” papar Sayful.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PKS kota Makassar, Anwar Faruq, merupakan Fraksi yang menolak Ranperda tersebut akan menyampaikan aspirasi ini ke Pimpinan DPRD Kota.
“Berharap agar masyrakat mempercayakan kepada kami untuk menyelesaikan ini dan sekali lagi PKS di pastikan menolak Ranperda tersebut,” Pungkas Anwar Faruq.