satusuaraexpress.co – Kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, sejak Januari hingga Agustus 2020, tercatat sebanyak 2.452.
“Sampai saat ini total ada 2.452 kasus cerai, 2.288 kasus sudah putus,” ucap Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohamad Yamin, saat diminta keterangan pada Jumat, (28/8/2020).
Yamin merinci kasus perceraian yang melonjak pada Juni 2020. Dia mencatat, jumlah pasutri yang mengajukan gugatan cerai pada Juni 2020 mencapai 515 kasus. Kemudian menurun di Juli 2020 menjadi 474 kasus hingga Agustus 287 kasus.
“Jika dilihat perkara yang masuk pada Januari 451 kasus, Februari 367 kasus, Maret 275 kasus, April 7 kasus, dan Mei 76 kasus. Maka disimpulkan terjadi lonjakan pada Juni,” ujarnya.
Menurut Yamin, lonjakan pengajuan gugatan perceraian pada Juni 2020 merupakan imbas dari pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.
“Ketika diterapkan PSBB, kita lock perkara, ditunda sampai ada pernyataan baru dari pemerintah. Ketika new normal kita menerima kembali, sehingga tren terima cenderung lebih banyak,” pungkasnya. (man)













