Kota Tangerang,Satusuaraexpress.co – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Ghozali Barmawi menyebut, vaksinasi di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Menurutnya, vaksinasi dilakukan dengan cara penyuntikan ke bagian tubuh yang buka lubang terbuka.
“Bahwa vaksin (disuntik) selagi itu masuk bukan dari lubang yang terbuka, 9 lubang (yakni) mata, hidung, mulut, telinga, sudah tujuh lubang terbuka, ke bawah depan belakang,” kata Ghozali, Rabu (24/3/2021).
Ghozali memastikan, suntik vaksinasi dalam hal ini untuk keperluan kesehatan diperboleh untuk umat Islam yang berpuasa Ramadan.
“Buat obat, itu boleh. Tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang. Tapi tetes mata, masuk, batal. Ke kuping juga batal,” kata dia.
Namun lain halnya dengan suntikan vaksin, suntikan infus bisa membatalkan puasa lantaran masuknya cairan ke tubuh meski tak dari lubang terbuka, tapi dilakukan dengan waktu yang lama.
“Sekalipun di sini (diinfus) batal, kalo infus. Kalo infus kan tetep, sehari bisa tiga botol. Karena sebagai ganti makanan. Biar kata di tangan. Itu ganti minuman dan makanan. Kalo vaksin kan langsung, jadi obat. Hanya sesaat itu. Di luar 9 tadi,” ungkapnya. (*)