Sejumlah Masyarakat Kritik Jokowi Terkait Kasus Kerumunan di NTT

IMG 20210225 144213

Satusuaraexpress.co – Warganet dipusingkan dengan istilah kerumunan yang belakangan berseliweran di sosial media. Pembicaraan ini di awali dengan beredarnya video Presiden RI Joko Widodo saat berkunjung ke Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa, (23/2) lalu.

Publik protes karena kunjungan Jokowi pada Selasa (23/2/2021) itu memicu kerumunan warga.

Padahal, hingga saat ini pandemi Covid-19 belum usai. Baik Presiden maupun jajarannya juga kerap mengingatkan tentang pentingnya protokol kesehatan seperti mencegah timbulnya keramaian.

Kritik tak hanya datang dari masyarakat, tetapi juga epidemiolog dan anggota DPR. Para pihak khawatir keramaian ini memicu penularan virus corona.

Berikut kritik yang disampaikan masyarakat yang berhasil dihimpun Satusuaraexpress.co, Kamis, (25/2/2021).

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai, pihak protokoler kepresidenan harus dievaluasi.

Saleh mengatakan, pihak protokol Istana Kepresidenan semestinya sudah mengetahui potensi timbulnya kerumunan warga dengan kehadiran Jokowi di Maumere.

“Mestinya sudah diantisipasi sebelumnya. Jadi kalau tidak diantisipasi, tentu ya kita perlu evaluasi dengan protokol itu,” kata Saleh saat dihubungi wartawan, Rabu (24/2/2021).

Sementara itu, influencer dr. Tirta, justru merespon kejadian itu dengan mengatakan bahwa Jokowi tidak salah.

Dr Tirta menyebutkan Presiden Jokowi sama sekali tidak mengajak berkumpul. Ia pun mengaitkan kasus tersebut dengan yang pernah diutarakan Atta Halilintar.

“Pak presien Joko Widodo itu sejatinya adalah simbol negara. Kemanapun beliau pergi akan selalu menarik massa. Hal ini sebenarnya sudah diutarakan oleh Atta Halilintar, saya ketika jum’atan ramai, banyak yang meminta foto.” ujarnya, seperti dikutip Satusuaraexpress.co, Kamis, (25/2/2021).

“Nah tentunya, pak presiden sudah mengapresiasi dan sudah mengedukasi agar (masyarakat) memakai masker, karena terlalu banyak kerumunan yang hadir membuat presiden tidak bisa membubarkan masyarakat.” lanjut dr. Tirta.

Kritik pun datang dari mantan Juru Bicara FPI Munarman. Ia mengatakan kerumunan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Maumere, NTT, bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat.

Pasal tersebut juga dikenakan ke Rizieq Shihab karena menimbulkan kerumunan. Indikasi muncul karena dalam acara tersebut Jokowi membagi-bagikan bingkisan kepada warga yang berkerumun.

“Jangan lupa ada pemberian hadiah dalam kegiatan tersebut yang merupakan unsur penghasutan untuk massa hadir dalam kerumunan yang adalah pelanggaran prokes,” ujar Munarman saat dikonfirmasi wartawan.

Meskipun menduga ada pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan Jokowi itu, Munarman mengatakan pihaknya tak bisa melakukan laporan ke polisi. Sebab, kerumunan tersebut masuk dalam delik umum, bukan aduan.

Sehingga, pengusutan kerumunan itu harus menunggu inisiatif aparat kepolisian.

“Silahkan aparat penegak hukum saatnya berlaku sama dengan apa yang terjadi pada HRS (Habib Rizieq Shihab), monggo. Rakyat Indonesia menunggu keadilan tersebut,” ujar Munarman.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *