Satusuaraexpress.co | Jakarta — Sebuah operasi penegakan hukum yang signifikan berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ratusan bal pakaian bekas, atau yang lebih dikenal dengan sebutan balpres, diamankan oleh pihak kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat pada tanggal 12 November 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendapatkan laporan mengenai adanya truk engkel yang mencurigakan di Duren Sawit. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk tersebut. Seorang sopir dengan inisial D turut diamankan di lokasi kejadian.
“Betul, (balpres) mau dijual di Pasar Senen,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Minggu (16/11/2025).
Baca juga : Wujudkan Rasa Aman, Polres Metro Jakarta Barat Gelar Patroli Perintis Presisi Jaga Jakarta
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi berhasil mengamankan seorang koordinator penerima barang berinisial I. Dari keterangan I, polisi mendapatkan informasi bahwa masih ada dua truk lain yang sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
Tim kepolisian bergerak cepat menuju Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu unit Avanza, serta tujuh sopir dan kenek. Total, 184 bal pakaian bekas impor berhasil disita dalam operasi tersebut. Seluruh barang bukti dan saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah wujud komitmen kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor.
Baca juga : Penembakan Misterius Gegerkan Cakung Barat, Seorang Warga Tewas
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” jelas Kombes Edy.
Langkah tegas kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penertiban impor barang bekas tanpa mematikan UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya juga menyampaikan bahwa Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.
Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.













