Satusuaraexpress.co | Jakarta — Komisi A DPRD DKI Jakarta merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas program ‘Satu RT Satu APAR’ pada tahun 2026 mendatang.
Rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua, dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) 2026 di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Inggard Joshua menekankan pentingnya keberlanjutan dan perluasan program ini, mengingat manfaat nyata yang telah dirasakan oleh masyarakat. Program ‘Satu RT Satu APAR’ dinilai efektif dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan tanggap darurat masyarakat terhadap potensi kebakaran, terutama di lingkungan permukiman padat penduduk.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Musim Hujan
“Program ini terbukti meningkatkan kapasitas tanggap darurat masyarakat dan menekan angka kebakaran skala ringan,” kata Inggard, Senin (3/11/2025).
Selain memperluas cakupan program, Komisi A juga merekomendasikan adanya pendampingan teknis yang memadai dalam penggunaan APAR. Pendampingan ini meliputi pelatihan serta distribusi alat pemadam yang merata melalui koordinasi lintas perangkat wilayah, seperti camat dan lurah. Tujuannya adalah memastikan setiap warga memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup dalam menggunakan APAR secara efektif.
Baca juga : Anggaran DKI 2026 Ditetapkan Rp81,2 Triliun, DPRD Ingatkan Komisi Tak Lampaui Batas
Dalam kesempatan yang sama, Komisi A mengimbau Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) untuk menunda atau mengurangi beberapa pos anggaran. Pos-pos anggaran yang dimaksud antara lain pemeliharaan gedung pos pemadam, kendaraan operasional, alat pelindung diri (APD) petugas, serta pemeliharaan APAR. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi anggaran, namun dengan catatan bahwa seluruh peralatan yang sudah melewati masa pakai wajib diganti demi menjaga keselamatan personel dan efektivitas penanganan di lapangan.
“Seluruh peralatan yang sudah melewati masa pakai, wajib diganti demi menjaga keselamatan personel dan efektivitas penanganan di lapangan,” tegas Inggard.
Dengan adanya rekomendasi ini, diharapkan sistem mitigasi bencana kebakaran berbasis masyarakat dapat semakin diperkuat. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tangguh, dan responsif terhadap keadaan darurat di Ibukota Jakarta.













