Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mengamankan 14 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang kedapatan bekerja sebagai buruh kasar dalam proyek pembangunan sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin (14/10/2025) setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamudji Raharja, menjelaskan kepada wartawan di Kantor Imigrasi Jakarta Utara pada Jumat (14/11/2025) bahwa ke-14 WNA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan pekerjaan kasar dengan berbagai tugas yang berbeda-beda.
“Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, yang mana ini merupakan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegasnya.
Baca juga : Tanah Longsor Terjang Dusun Situkung Banjarnegara, Tim BPBD Sudah di Lokasi
Rendra Mauliansyah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Utara, menambahkan bahwa 14 WNA tersebut memegang izin tinggal kunjungan dengan indeks C18. Lebih lanjut, ia merinci peran masing-masing individu:
– QZ: Mandor
– HZ: Tukang kayu (pembuat pintu)
– WF: Asisten mandor (pengawas tukang)
– JM: Tukang kayu (pembuat atap)
– JJ: Tukang cat (memplester dan mengecat tembok)
– PJ dan PG: Tukang listrik
– LZ: Tukang las
– YD: Tukang kayu (pemasang plafon gantung)
– YS dan CW: Tukang plafon
– PS: Tukang cat
– ZG: Tukang keramik
Dalam pemeriksaan, mereka diduga melanggar Pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah kepada petugas imigrasi. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 karena dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.
“Terhadap mereka akan diberikan tindakan administratif berupa pendetensian dan deportasi,” ujar Rendra.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara berkomitmen untuk melaksanakan dan mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto serta 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Hal ini tidak hanya bertujuan untuk menindak WNA yang melanggar aturan, tetapi juga untuk memastikan bahwa WNA yang patuh dan memberikan manfaat dapat tinggal di Indonesia dengan aman dan nyaman,” pungkasnya.













