Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat berhasil membekuk dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan, masing-masing berinisial SS (35) dan KD (22), atas dugaan terlibat dalam praktik prostitusi online di wilayah Indonesia. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak imigrasi terkait adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menjelaskan bahwa kedua wanita tersebut diamankan di sebuah hotel di Jakarta Barat pada hari Rabu, 12 November 2025.
“Kami telah melakukan penangkapan terhadap warga negara asing yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan terlibat dalam praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” ujar Pamuji dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat.
Baca juga : Polres Metro Jakarta Barat dan 3 Pilar Gelar Patroli Skala Besar, Dikerahkan 105 Personel
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh pihak imigrasi mengenai adanya WNA yang menawarkan diri melalui platform online. Menindaklanjuti informasi tersebut, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat segera melakukan penyelidikan mendalam dengan melakukan patroli siber.
“Petugas kami berhasil mendapatkan informasi yang akurat terkait praktik prostitusi online ini. Kemudian, petugas melakukan undercover buying atau pembelian terselubung untuk dapat mengamankan pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi online tersebut,” jelas Pamuji.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa WNA berinisial SS menggunakan visa kunjungan, sementara KD menggunakan visa travel untuk masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Baca juga : Sentil Kasus Firli Bahuri, Kuasa Hukum Roy Suryo Optimis Kliennya Tidak Tahan
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai total Rp30 juta yang terdiri dari Rp15 juta dari tangan SS dan Rp15 juta dari tangan KD. Selain itu, petugas juga menemukan alat kontrasepsi, ponsel, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan praktik prostitusi tersebut.
“Saudari SS dan KD memasang tarif sebesar 900 dolar Amerika atau setara dengan Rp15 juta kepada setiap klien untuk sekali kencan. Dalam menjalankan aksinya, SS dan KD mengaku dibantu oleh seorang yang berinisial L, yang berperan sebagai penghubung antara calon klien dengan SS dan KD,” ungkap Pamuji.
Saat ini, pihak imigrasi masih melakukan pengejaran terhadap perantara prostitusi online berinisial L tersebut, karena yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat penggerebekan dilakukan.
Kedua wanita WNA ini akan dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Pasal 122 huruf A. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.













