Satusuaraexpress.co | Jakarta — Keluarga ahli waris Almarhum Da’am bin Nasairin, yang diwakili oleh Napsin bin Jumat, Hanifah, Siti, Budianingsih, dan ahli waris lainnya, bersama dengan tim kuasa hukum mereka, menyampaikan pernyataan terkait lahan milik adat Verponding Indonesia seluas 93.000 meter persegi yang terletak di Jl. Jenderal Ahmad Yani dan Jl. Raya Pramuka, Jakarta Pusat.
Lahan ini, yang telah dikuasai secara turun-temurun sejak lebih dari 51 tahun lalu, sebagiannya digunakan untuk proyek pelebaran jalan fly over Pramuka pada tahun 2003-2005 dan pembangunan Taman Kota Rawasari pada tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut ahli waris, penggunaan lahan seluas 5.217 meter persegi untuk fly over dan 7.176,09 meter persegi untuk taman kota belum mendapatkan ganti rugi yang layak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Baca juga : Komisi A DPRD DKI Jakarta Dorong Perluasan Program ‘Satu RT Satu APAR’ pada Tahun 2026
“Kami telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui pertemuan dengan dinas terkait dan audiensi di Komisi D DPRD DKI Jakarta pada 16 Juli 2025, yang dihadiri oleh Dinas Binamarga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Walikota Jakarta Pusat, dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Jakarta Pusat. Namun, hingga saat ini, belum ada penyelesaian terkait pembayaran ganti rugi,” ujar perwakilan ahli waris di depan Gedung Pemprov DKI, Selasa (4/11).
Ahli waris menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual-beli atau pelepasan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain. Mereka menganggap tindakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menggunakan lahan tersebut sebagai penguasaan dan pengalihan hak secara melawan hukum.
Dasar kepemilikan tanah ini didukung oleh dokumen otentik, termasuk Surat Pajak Hasil Bumi/Verponding Indonesia Nomor 1815 tahun 1948 hingga 1952, serta surat pajak serupa dari tahun 1955 hingga 1959 atas nama ahli waris Da’am bin Nasairin.
Baca juga : 55 Tahun Berdiri Berdiri, Pasar Barito Kini Sudah Rata Digusur Eskavator
Saat ini, ahli waris menuntut keadilan dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 369.565.364.292 atas penggunaan lahan untuk pelebaran jalan fly over Pramuka sejak tahun 2003 dan Taman Kota Rawasari sejak tahun 2019. Mereka mendesak Dinas Pertamanan, Gubernur DKI Jakarta, dan DPRD DKI Jakarta untuk segera merealisasikan pembayaran ganti rugi tersebut.
“Kami, ahli waris Da’am bin Nasairin, meminta agar ganti rugi lahan kami yang digunakan oleh Pemprov DKI Jakarta, baik oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota maupun Bina Marga, segera dibayarkan,” tegas salah satu ahli waris, Mbak Mita.
Semoga masalah ini segera mendapatkan perhatian dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.













