Aksi Unjuk Rasa LSM Harimau di Depan Mahkamah Agung RI

IMG 20251118 WA0000
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) Kota Depok.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pada hari Selasa, 18 November 2025, pukul 10.00 WIB, suasana di depan Gedung Mahkamah Agung RI, Gambir, Jakarta Pusat, dipenuhi oleh aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM Harimau) Kota Depok.

Aksi ini melibatkan sekitar 300 orang peserta yang dipimpin oleh Pj. La Ode Haris SH, Budiyanto, dan Brawijaya Putra.

Massa aksi membawa dua unit mobil komando dengan nomor polisi B 1458 JR dan B 9072 EQA. Spanduk dan poster dengan berbagai tulisan turut meramaikan aksi tersebut.

Tuntutan Aksi

Tuntutan utama dari aksi ini adalah seruan agar upaya hukum tidak diintervensi oleh aksi unjuk rasa. Para peserta aksi menyampaikan aspirasi mereka melalui orasi dan spanduk yang dibawa.

Video terkait :

Alat Peraga

Selain mobil komando, spanduk dan poster menjadi alat peraga utama dalam aksi ini. Beberapa pesan yang tertulis pada spanduk dan poster antara lain:

– Dukung putusan MA dalam memutuskan PHK ketua dan sekretaris YMMA
– Keputusan MA netral dan tanpa intervensi dari pihak manapun
– MA adalah lembaga independen yang tidak dapat diintervensi
– Bangkit dan lawan segala bentuk kejahatan pemaksa kehendak demi keuntungan pribadi atau organisasinya

Rangkaian Aksi

Pukul 10.34 WIB, massa aksi memulai kegiatan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang diikuti dengan pembentangan spanduk dan orasi menggunakan mobil komando. Aksi berlangsung dengan kondusif.

Pengamanan Pihak Kepolisian

Pihak kepolisian melakukan penyekatan di depan Gedung Mahkamah Agung RI, mengingat terdapat dua aliansi massa aksi unjuk rasa yang pro dan kontra. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi berlangsung.

Aksi masih terus berlangsung dengan situasi yang kondusif. Perkembangan lebih lanjut akan dilaporkan kemudian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *