Penetapan Tersangka Sah, PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Eks Mendikbudristek

Screenshot 20250623 110434 TikTok scaled 1
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak upaya praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Nadiem ketika menjabat sebagai Mendikbudristek telah sah menurut hukum.

“Menolak Permohonan Praperadilan Pemohon, membebankan biaya perkara sejumlah nihil,” kata hakim dalam putusannya, Senin (13/10/2025).

Hakim menjelaskan sejumlah alasan menolak permohonan praperadilan ini misalnya alat bukti yang sah seperti pemeriksaan saksi, ahli, kerugian keuangan negara yang janggal, serta mengenai pemeriksaan Nadiem dalam perkara ini.

Ada satu hal yang terus ditekankan hakim, yaitu hakim praperadilan tidak berwenang untuk memeriksa kualitas pembuktian.

Baca juga : DPMPD Ajak Seluruh Warga Bersatu dalam Doa untuk Timnas Sepak Bola Indonesia

Hakim mengatakan penyidik mempunyai kewenangan menggunakan alat bukti mana saja, meskipun nantinya akan menentukan kualitas pembuktian di persidangan pokok perkara. Sementara hakim praperadilan hanya menentukan bagaimana prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik.

“Bukan merupakan kewenangan praperadilan untuk menentukan karena itu ranah penyidik menggunakan alat bukti mana saja, setiap alat bukti penyidik akan menentukan ketentuan pembuktian unsur yang disangkakan. Prosedur penyidikan, dan tahapan telah dinyatakan sah, dan pertimbangan tersebut tidak akan diulangi lagi dalam pertimbangan ini,” ujar hakim.

Orangtua Kecewa

Orang tua mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku kecewa putusan praperadilan yang diajukan putranya ditolak. Meski begitu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, memastikan akan terus berjuang membela putranya.

“Hasil praperadilan mengecewakan. sekarang yg penting selanjutnya apa? Kita berjuang terus. Proses ini mesti dilalui panjang sekali,” kata Nono.

Baca juga : Sidang Praperadilan Eks Mendikbud, Kejagung Miliki 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Sah

Meski begitu, Nono tetap mendoakan Nadiem kuat dan bertahan. “Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali,” ucap Nono.

Dalam kesempatan yang sama, ibunda Nadiem, Atika Algadri, patah hati atas keputusan hakim. Sebab, dia menyakini, putranya menjalankan tugas sebagai menteri dengan baik dan bersih.

“Hasil peradilan ini, keputusan ini tentu saja sangat menyedihkan mematahkan hati kami sebagai orang tua Nadiem,” tutur Atika.

“Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yg teguh untuk nusa dan bangsa,” lanjutnya.

Begitu pula saat mendirikan perusahaan transportasi Gojek. Menurut sang ibunda, Nadiem telah membuka peluang kerja terhadap banyak orang.

Karena itu, dia heran akan perkara yang menimpa Nadiem. Namun, dia menegaskan tetap akan berjuang membela sang anak.

Baca juga : Soroti Pelanggaran HAM, Mahasiswa FISIP UIN Jakarta Gelar “September Hitam”

“Ya udah sekarang kita hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang. Tapi saya tahu, anak saya anak yang jujur dan dia akan berjuang mengungkapkan kejujurannya,” terang dia.

Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran. Bukan hanya untuk Nadiem, tetapi juga untuk penegakan hukum di Indonesia.

“Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini kan. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja,” pungkas Atika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *