Pihak pengelola Anwa Racquet Club yang terletak di Anwa Residen Puri telah mengklaim bahwa ambruknya atap adalah murni musibah akibat cuaca ekstrem dan menepis dugaan kelalaian teknis. Akan tetapi berdasarkan investigasi Ambruknya Atap Padel Anwa Racquet Club Diduga Kuat Akibat Kelalaian Memenuhi Standar Teknis dan Legalitas Bangunan
Satusuaraecpress.co | Jakarta – Insiden ambruknya atap baja lapangan padel di kompleks Anwa Racquet Club di Anwa Residen Kembangan, Jakarta Barat, pada Minggu sore (26/10/2025), mengindikasikan adanya dugaan kuat ketidakpatuhan terhadap serangkaian persyaratan pembangunan fasilitas olahraga yang diatur oleh pemerintah. Meskipun pengelola mengklaim kejadian ini murni akibat hujan badai dan angin kencang, runtuhnya struktur baja di tengah kondisi cuaca ekstrem seharusnya dapat dicegah jika semua standar teknis dan perizinan dipenuhi secara ketat.
Fokus utama dugaan kelalaian ini tertuju pada pemenuhan Persyaratan Teknis dan Desain serta Perizinan dan Legalitas yang menjadi dasar kelayakan sebuah bangunan publik.
Dugaan Ketidakpatuhan Terhadap Ketentuan Teknis dan Desain
Runtuhnya struktur baja yang relatif baru ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan Pemborong dan Konsultan Perencana terhadap standar keselamatan bangunan gedung:
1. Kegagalan Struktur Bangunan (Paling Krusial)
Ketentuan teknis mewajibkan Struktur Bangunan memenuhi standar keamanan dan kelayakan teknis, termasuk pondasi, kolom, dan rangka atap.
- Dugaan pada Desain (Konsultan Perencana): Ambruk akibat angin kencang ekstrem mengarah pada kemungkinan bahwa perhitungan beban angin (Wind Load) dan beban hujan (Rain Load) pada desain awal struktur atap baja tidak menggunakan parameter yang konservatif atau memadai sesuai standar SNI terbaru (misalnya, SNI 1727:2020 untuk Beban Minimum Desain atau SNI 1729:2020 untuk Baja Struktural).
- Dugaan pada Pelaksanaan (Pemborong/Kontraktor): Kesalahan fatal Pemborong mungkin terletak pada:
- Kualitas Material: Penggunaan profil baja atau ketebalan material yang lebih rendah dari spesifikasi teknis yang disetujui untuk menghemat biaya.
- Kualitas Sambungan: Kegagalan pada titik sambungan (pengelasan atau baut) antar rangka atap (truss) dan kolom yang tidak kuat menahan gaya angkat dan gaya geser akibat angin. Sambungan yang lemah adalah titik kritis yang memicu keruntuhan berantai (progressive collapse).
- Pondasi dan Angkur: Jika terjadi pergeseran atau kegagalan pada angkur kolom baja ke pondasi, hal ini menunjukkan kelemahan dalam menahan gaya lateral (horizontal) akibat dorongan angin.
2. Ketidaksesuaian Analisis Kondisi Lahan
Walaupun struktur atap ambruk, analisis kondisi lahan juga penting. Kajian topografi mencakup keadaan permukaan bumi, termasuk apakah lahan memiliki daya dukung yang baik.
- Dugaan Kelalaian: Meskipun lahan Meruya tergolong datar, kegagalan struktur baja di tengah hujan deras bisa berkaitan dengan Kondisi Geologis dan Drainase. Jika pondasi dipengaruhi oleh genangan air atau tanah yang labil karena sistem drainase buruk, daya dukung pondasi dapat melemah seiring waktu, meskipun dampak utamanya adalah pada struktur atap yang rapuh terhadap angin.
Sorotan pada Persyaratan Perizinan dan Legalitas
Insiden ini mendesak dilakukannya audit total terhadap kelengkapan legalitas bangunan sebagai fasilitas publik:
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) – Dokumen Krusial: PBG menggantikan IMB dan merupakan bukti bahwa rencana teknis bangunan (termasuk perhitungan struktur) telah disetujui oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). Dugaan pertama adalah bangunan ini dibangun tanpa PBG yang sah, atau PBG diterbitkan berdasarkan dokumen rencana teknis yang cacat (perhitungan struktur tidak aman), atau bangunan dibangun menyimpang secara signifikan dari desain yang tercantum dalam PBG (misalnya, pengurangan dimensi baja).
Tanggung Jawab Hukum: Pemborong dan Pemilik Terancam Pidana
Dalam situasi kegagalan struktur seperti ini, tanggung jawab pidana dan perdata dapat ditujukan pada beberapa pihak:
- Pemborong (Kontraktor Pelaksana): Bertanggung jawab penuh atas kualitas pelaksanaan konstruksi dan penggunaan material. Jika hasil investigasi membuktikan adanya cacat mutu pekerjaan (poor workmanship) atau pengurangan spesifikasi material yang menyebabkan roboh, Pemborong dapat dituntut karena kelalaian konstruksi.
- Konsultan Perencana Struktur: Jika hasil perhitungan struktur yang tercantum dalam dokumen PBG tidak memenuhi standar keamanan beban angin, maka Konsultan Perencana dapat dimintai pertanggungjawaban.
- Pemilik/Pengelola: Jika terbukti membangun tanpa PBG yang sah, atau sengaja menyetujui pengurangan spesifikasi material di luar ketentuan, Pemilik juga dapat dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan peraturan turunannya.
Pemerintah Kota Jakarta Barat dan tim ahli konstruksi diharapkan segera melakukan audit teknis mendalam terhadap sisa-sisa struktur, menguji mutu material baja dan sambungan, serta membandingkannya dengan dokumen rencana teknis yang seharusnya didaftarkan pada saat pengajuan PBG. Hanya dengan ini, klaim musibah dapat dikonfrontasi dengan fakta kegagalan teknis. Lapangan padel Anwa Racquet Club akan tetap ditutup hingga hasil investigasi dan perbaikan tuntas.
(Red)













