KP2MI Segel Kantor P3MI PT Alfa Nusantara Perdana

IMG 20251022 WA0002

Satusuaraexpress.co | Jakarta — Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Alfa Nusantara Perdana (ANP) di Jakarta Timur pada Rabu (22/10) kemarin. Penyegelan ini dilakukan karena PT ANP terbukti secara ilegal menempatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Timur Tengah, yang saat ini masih dalam status moratorium.

Direktur Jenderal Perlindungan KP2MI, Rinardi Rusman menyatakan bahwa tindakan PT ANP melanggar peraturan. “Perusahaan ini melanggar aturan dengan menempatkan CPMI ke negara-negara Timur Tengah yang masih ditutup,” kata Rinardi, Rabu (22/10/2025).

Selain melanggar moratorium penempatan ke Timur Tengah, PT ANP juga melanggar Peraturan Menteri P2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat 1a. Pasal ini mengatur tentang Surat Izin Perekrutan dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI), yang tidak dimiliki oleh PT ANP.

Baca juga : Lama Tak Muncul Ahmad Sahroni Temui Kawan Lama, Bakal Kasih Kejutan 10 November

“Perusahaan ini juga belum menyelesaikan kasus pekerja migran yang ditempatkan secara tidak sesuai prosedur di Timur Tengah. Hal ini semakin memperkuat alasan KP2MI untuk mengambil tindakan tegas, ” terangnya.

KP2MI telah melakukan penyelidikan selama empat bulan, sejak menerima laporan dugaan penempatan ilegal terhadap seorang pekerja migran berinisial Y dari Jakarta Timur. Selama penyelidikan, tim KP2MI menemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut. Data data Enjaz, sistem penerbitan visa ke Arab Saudi, menunjukkan bahwa visa PMI atas nama Y diproses melalui PT ANP.

Selain itu, terdapat surat pernyataan dari Direktur Utama PT ANP yang mengakui adanya penempatan yang tidak sesuai prosedur.

Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Perlindungan mengeluarkan Keputusan Nomor 19 Tahun 2025. Keputusan ini memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran selama tiga bulan, terhitung sejak 30 September 2025.

Baca juga : Klarifikasi Humas Kejagung: Kajari Jakarta Barat Dicopot Murni karena “Kelalaian Pengawasan Melekat”

“Selama masa sanksi, PT ANP dilarang merekrut atau memproses dokumen penempatan pekerja migran, ” tegasnya.

PT ANP juga diwajibkan menyerahkan daftar lengkap seluruh PMI yang telah ditempatkan ke Timur Tengah dalam dua tahun terakhir, termasuk daftar mitra kerja di kawasan tersebut. Selain itu, PT ANP harus menyelesaikan kasus PMI berinisial Y, termasuk memulangkan dan memenuhi hak-haknya.

KP2MI juga meminta PT ANP membuat surat pertanggungjawaban atas seluruh pekerja migran yang telah ditempatkan ke Timur Tengah, hingga proses pemulangan mereka selesai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *