Satusuaraexpress.co | Medan — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan diminta untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa pihak-pihak non-struktural dalam kasus dugaan suap proyek jalan.
Kasus ini melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting. Pemeriksaan ini terutama ditujukan kepada koordinator tim media Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (KAK-HAM), Antony Sinaga, SH, MHum, menyatakan bahwa pemeriksaan ini sangat penting untuk mengungkap tuntas kasus yang melibatkan Topan Ginting.
“Kami meminta KPK, Direktorat Penyidikan, dan Majelis Hakim untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Ini termasuk koordinator tim media Bobby Nasution, yang diduga ikut survei ke Sipiongot dan menerima aliran dana dari pihak ketiga,” ujar Antony.
Baca juga : Respon Putra Menteri Keuangan Mendapati Rumahnya Diteror Santet
Antony menambahkan bahwa informasi mengenai perlunya memeriksa jaringan non-struktural, seperti koordinator tim media Gubernur Bobby, telah disampaikan kepada majelis hakim dan mendapat respons positif.
“Kami menantikan perkembangan ini di sidang selanjutnya. Saya yakin majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu adalah hakim berintegritas. Masyarakat Sumatera Utara dan Indonesia ingin agar semua yang terlibat dalam kasus ini diungkap sepenuhnya,” tegasnya.
Antony juga mengapresiasi komitmen JPU KPK dalam sidang dua pekan lalu yang menyatakan kesiapan untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan suap ini, termasuk ke tim media Gubernur Bobby, yang dikenal sebagai ‘tim media bapak’.
“Kasus ini menjadi perhatian nasional, sehingga harus diungkap secara transparan agar publik tetap percaya pada peradilan dan hukum di negara kita,” pungkas Anstrong.
Baca juga : DLH DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Pilah Sampah Door to Door
Dalam sidang sebelumnya, saksi Ryan Muhammad, staf UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, mengungkapkan bahwa survei proyek jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dilakukan tanpa surat tugas resmi dan menggunakan dana di luar anggaran resmi.
“Saya diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut dan menanggung biaya BBM serta akomodasi. Semua biaya dibayarkan oleh Pak Rasuli,” ujar Ryan di hadapan majelis hakim.
Ryan juga menyebutkan bahwa ia sempat meminjam uang pribadi kepada Rayhan Piliang, anak terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, untuk menutupi biaya lapangan yang mendesak, terkait survei “dadakan” setelah acara off-road Gubernur Sumut di Padang Lawas Utara.
Majelis hakim menilai ada indikasi kuat bahwa dana proyek digunakan untuk kepentingan di luar struktur resmi pemerintah.
“Jika benar dana proyek dipakai untuk kegiatan tim pribadi atau media gubernur, itu adalah penyimpangan berat. Ini bukan lagi urusan survei teknis,” tegas Khamozaro.
Informasi yang dihimpun, beberapa jurnalis yang tergabung dalam “Tim Media Bapak” adalah awak media nasional dan lokal yang rutin mendampingi agenda Gubernur Bobby Nasution. Sebagian di antaranya diduga menerima Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari APBD Sumut, bahkan ada yang kini menjadi tenaga honorer di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprovsu.
“Jika setiap kunjungan gubernur ke daerah, tim media itu difasilitasi penuh dengan SPPD dan akomodasi, maka aliran dana proyek ke mereka harus diungkap oleh KPK,” ujar aktivis anti korupsi di Medan, Otti S Batubara.