Satusuaraexpress.co | Jakarta — Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengingatkan seluruh komisi di DPRD untuk tidak melampaui batas anggaran yang telah disepakati dalam rapat kerja dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hal ini disampaikan terkait dengan penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp81,2 triliun.
Penetapan ini merupakan imbas dari pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Khoirudin menegaskan bahwa Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI bersama TAPD telah menyamakan persepsi terkait penyesuaian ini.
“Artinya, setiap komisi tidak boleh melampaui batas anggaran komisi, sehingga grand totalnya tidak berubah,” ujar Khoirudin, Selasa (21/10/2025).
Baca juga : KCIC Klaim Penjualan Kartu Langganan Whoosh Naik 403 Persen
Khoirudin menjelaskan bahwa rapat kerja antara TAPD dan komisi akan membahas secara rinci anggaran mana yang masih bisa disesuaikan dan mana yang tidak. Namun, ia menekankan bahwa anggaran untuk layanan masyarakat tidak boleh diubah. Tujuannya adalah untuk memastikan APBD DKI 2026 tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Layanan masyarakat tidak boleh berubah. Yang lainnya silakan berubah atau bergeser, tapi untuk layanan masyarakat jangan. Insya Allah Pak Gubernur juga sudah memastikan bahwa layanan tetap pada pos yang sudah dianggarkan,” imbuhnya.
Dalam rapat Banggar, TAPD memaparkan langkah-langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah akibat pemangkasan DBH. Langkah-langkah tersebut meliputi Reprioritisasi dan efisiensi belanja dengan mempertahankan program layanan dasar seperti KJP dan KJMU.
Baca juga : Klarifikasi Humas Kejagung: Kajari Jakarta Barat Dicopot Murni karena “Kelalaian Pengawasan Melekat”
Kemudian, Menunda proyek infrastruktur atau pembangunan gedung pemerintah daerah, Pengalihan (shifting) pembiayaan proyek strategis daerah seperti MRT East–West kepada pemerintah pusat dan Optimalisasi creative financing melalui pinjaman daerah dan penerbitan obligasi daerah.
“Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan proyek multiyears dan layanan publik esensial tanpa memperlebar kesenjangan pelayanan, ” terangnya.
Khoirudin menambahkan bahwa penyesuaian anggaran ini masih akan dibahas lebih lanjut antara TAPD dan komisi di DPRD DKI. Melalui rapat kerja TAPD dan komisi, akan disepakati bersama anggaran mana yang akan dikurangi, ditunda, atau dibatalkan dalam APBD DKI 2026.
“Jadi ini bukan kewenangan eksekutif semata, melainkan kewenangan bersama antara TAPD dan legislatif,” tandasnya.