Satusuaraexpress.co | Jakarta – Ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Ibu Kota Negara (IKN) saat ini masih Jakarta, Ibu Kota Negara Republik Indonesia belum berstatus ibukota negara.
Menurut Tito, Ibu Kota Negara saat ini masih berkedudukan di Jakarta. Dia merujuk salah satu bunyi klausul dalam UU IKN yang menyebutkan Ibu Kota secara definitif baru akan pindah setelah dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).
“Masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” sebut Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2025).
Tito juga menegaskan bahwa status Jakarta maupun gubernur yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 masih sebagai gubernur DKI Jakarta. Begitu pula dengan status DPRD, DPD, maupun anggota DPR yang berasal dari Jakarta.
“Nah sekarang statusnya itu sebelum pindah IKN-nya dengan Perpres, gubernurnya namanya gubernur DKI, DPRDnya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI DPR RI daerah pemilihan DKI,” terangnya.
Terkait kapan perubahan status ibukota negara, Tito belum dapat memastikan kapan Keppres atau Perpres IKN akan keluar. Menurut dia, keputusan itu tergantung sepenuhnya pada Presiden Prabowo Subianto.
[]