Berita  

Mahasiswa di Yogyakarta Jadi Pelaku Tabrak Lari Karena Berkendara Sambil Lakukan Aksi Asusila

IMG 2785

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Warganet membuli pelaku tabrak lari hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia yang dilakukan seorang mahasiswa berinisial MAT di Yogyakarta.

Lontaran kekesalan dan cemoohan tersebut lantaran MAT mengemudi mobil sambil melakukan aktivitas seksual.

Hal ini diketahui melalui unggahan di akun Instagram Jakarta Keras.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi saat pelaku MAT mengendarai mobil bersama N dini hari.

“Di sini tersangka Bersama rekan wanitanya berinisial N, di dalam mobil melakukan (aktivitas seksual), dimana menganggu konsentrasi daripada pengemudi,” ujarnya.

Diketahui, MAT merupakan seorang mahasiswa sal Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Ia ditangkap di sebuah asrama di wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

MAT ditangkap setelah penemuan mayat pria tergeletak di lahan kosong tepi jalan Ringroad Utara, Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis (14/11/2024).

Korban diketahui adalah S (45), warga Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman.

MAT mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat mengemudikan mobilnya, Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF.

Kemudian, ia mengaku hilang konsentrasi lantaran ulah ‘nakal’ teman wanitanya, N.

Di dalam mobil saat mengemudi, MAT mengatakan, sempat membuka resleting celananya.

Lalu, tiba-tiba N langsung melakukan aktivitas sekseual kepada MAT yang tengah menyetir.
Demikian disampaikan MAT saat press release di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024), dilansir TribunJogja.com.

Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.

Lalu Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang melarikan diri setelah kecelakaan tanpa memberikan pertolongan.

Adapun ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda Rp75 juta.

Sementara N belum ditetapkan sebagai tersangka karena kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

Kendati demikian, Kapolresta Sleman menyatakan pihaknya kan berkonsultasi dengan kejaksaan untuk mendalami peran N dalam kejadian ini.

“Ini merupakan peristiwa lalu lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan.”

“Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *