Publik Tidak Boleh Menghakimi Lewat Media Masa Terkait Masalah Privasi Seseorang

IMG 20241002 WA0039
Asst.Prof. Dr.Edi Ribut, juru bicara Rektor UMM, juga dekan Fakultas Hukum.

Satusuaraecpress.co | Yogjakarta – Terkait isu dugaan perselingkuhan Staff UMM dengan Wakil Rektor II, dalam hal ini Rektor Universitas Metro Dr. Nyoto Suseno melalui juru bicara Rektor UMM, Asst.Prof. Dr.Edi Ribut Harwanto SH MH yang juga dekan Fakultas Hukum mengatakan, sudah mengambil langkah kongkret untuk meminta klarifikasi pejabat warek 2 (Sy) dan staf (ML) secara langsung melalui BPH, hari ini (2/10/2024) pagi.

Edi menerangkan, proses itu sudah dilaksanakan berjalan lancar. Mengenai hasil klarifikasi itu nanti akan dilanjutkan oleh tim hakim adchok yang dibentuk oleh BPH atas usulan rektor UMM. Bahwa dalam isu yang terbentuk di media masa online dan YouTube serta sarana media lain, sudah cukup ramai dan menjadi konsumsi publik. Namun Demikian, rektor selalu pimpinan tertinggi di Universitas  Muhamadiyah Metro (UMM) tentu dalam proses penyelesaian masalah masalah tersebut harus hati hati dan tetap merujuk pada statuta UM Metro dan peraturan kepegawaian UM Metro serta peraturan kode etik pegawai.

“Sehingga selaku pimpinan di UMM tidak boleh sembarangan memutuskan sesuatu dasar hukum dan fakta hukum yang jelas,” kata Edi saat di wawancarai wartawan via telpon seluer dari Jakarta, Rabu 2 Oktober 2024.

Malah oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya telah mengusulkan  nama calon Hakim adchok yang tugasnya untuk memeriksa secara etik, apakah benar isu di media masa itu benar atau tidak. Hal itu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan hakim adchok yang dilakukan secara independen bebas dari intervensi siapa pun. Para hakim memeriksa seadil mungkin. Karena dalam putusan hakim nanti hanya ada dua, putusan berisi panismen jika bersalah dan rehabilitasi nama baik jika tidak terbukti bersalah.

“Oleh sebab itu, hakim adchok yang menangani dan memeriksa masalah tersebut harus merujuk pada ketentuan alat bukti yang sah, sebagaimana diatur didalam ketentuan hukum didalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dan alat bukti yang sah menurut KUHAP, yang dijadikan rujukan hakim adchok UMM harus memenuhi aturan, ada saksi, bukti surat, petunjuk, keterangan ahli, pengakuan terdakwa. Paling tidak untuk membuktikan tudingan narasi “selingkuh” yang dimuat media lokal ini, Harus dibuktikan, apakah parah pihak itu melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Menurut Edi, yang berlatar belakang pakar hukum pidana ini, pimpinan UMM khususnya rektor bersama BPH nanti, juga akan melaksanakan hasil putusan hakim adchok apapun isi putusan dari hasil pemeriksaan yang merujuk pada sistem pembuktian menurut ketentuan KUHAP.

“Putusan hukum harus adil dan wajib merujuk pada sistem pembuktian yang pasti jelas akurat berdasarkan fakta hukum dan bukan asumsi asumsi. Karena, didalam bahasa hukum diksi kalimat selingkuh tidak diatur didalam KUHP, yang diatur itu pasal adalah perzinahan, sebagaimana diatur didalam pasal 284 KUHP. Jadi, frase kalimat selingkuh tidak dikenal dalam rumusan hukum positif kita dan itu hanya narasi bahasa umum,”kata Edi.

Ditempat terpisah hari yang sama, wakil rektor II UM Metro Suyanto kepada wartawan mengutarakan, bahwa semua hal pemberitaan yang diarahkan kepada dirinya perlu diluruskan. Bahwa tudingan narasi yang diciptakan ke publik menggunakan bahasa perselingkuhan dengan staf nya, itu dinilainya tidak tepat. “Yang benar, bahwa didalam hukum Islam seorang lelaki boleh beristri lebih dari satu, jika mampu berbuat adil, kepada para istri istrinya. Hanya saja, istri nya tidak mau memberikan izin dan memilih berpisah ranjang dan berakhir pada proses perceraian di pengadilan agama sukadana. Dan, saat ini status saya sudah duda dan saat sedang melanjutkan proses pernikahan pengenalan dengan keluarga pihak perempuan. Jadi kami akan menikah, saat ini sedang proses persiapan,”jelas Suyanto kepada wartawan.

Hal senada juga dikatakan Mahdaleni, yang mengaku bahwa sebagai seorang perempuan sifatnya hanya menunggu pihak laki laki, jika ada hal terkait poligami, seorang wanita siap menunggu pihak laki laki, menjadi nomor dua juga siap. “Namun faktanya pihak laki laki tidak mendapatkan izin istri hingga sampai bercerai. Untuk saat ini, karena diajak untuk menikah dengan senang hati menerima. Dan kami juga sudah saling silaturahmi kepada orang tua masing masing,” ungkap Mahdaleni kepada wartawan.

Dalam perkembangan hukumnya, data yang diterima pihak rektorat UMM, bahwa terdapat salinan putusan perceraian dari kantor kepanitraan pengadilan agama Sukadana yang mengabulkan gugatan istri Suyanto dengan verstek.

“Oleh sebab itu karena keputusan sudah ketok palu oleh hakim pengadilan agama Sukadana, maka tidak ada halangan Suyanto untuk bersilaturahmi bertemu, makan bersama tampil berdua diruang publik. Karena Suyanto selaku tergugat telah menerima putusan pengadilan tersebut dan tidak mengajukan banding dan gugatan  atas putusan mantan istrinya tersebut,” pungkas juru bicara Rektor UMM, Asst.Prof. Dr.Edi Ribut Harwanto SH MH.

‘Mengenai penyebaran data pribadi foto foto milik pribadi yang didapat dengan cara melawan hukum dan bukan haknya menyebar foto dan merugikan pihak korban, maka para pihak dapat diancam pidana penjara sesuai peraturan UU No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi ( PDP).” tambah Edi.

Perlu diketahui, BAB XIV KETENTUAN PIDANA;

Pasal 67

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *