Berita  

PN Andoolo Setujui Penangguhan Penahanan Guru Honorer Supriyani yang Dituding Lakukan Aniaya

20241023 185024

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemberitaan tentang guru honorer bernama Supriyani masih jadi sorotan publik. Kali ini memasuki babak baru di mana Pengadilan Negeri Andoolo menyetujui pengajuan penangguhan penahanan terhadapnya.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Teguh Oki Tribowo mengatakan penangguhan penahanan terhadap Supriyani telah disetujui. Hal itu, setelah adanya penetapan hakim PN Andoolo, pada Selasa (22/10).

“Karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Andoolo maka persidangan akan dilanjutkan untuk menemukan kebenaran materil,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.

Teguh mengatakan nantinya Jaksa Penuntut Umum akan mempertimbangkan segala aspek penuntutan. Sebelumnya, LBH HAMI yang mengawal kasus yang menjerat Supriyani mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat LBH HAMI memberikan pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens. Supriyani tercatat aktif sebagai guru SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, maka cukup alasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani dengan memperhatikan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Sebelumnya, Supriyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Kendari pertanggal 17 Oktober 2024 hingga 15 November 2024 usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap muridnya.

Sekadar diketahui, Kepala Kepolisian Resor Konawe Selatan Ajun Komisaris Besar Febry Sam membeberkan kasus penganiayaan yang menjerat guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani. Kasus Supriyani sendiri menjadi perhatian publik dan viral di media sosial (medsos).

Febry menjelaskan kasus yang menjerat Supriyani sudah melakukan proses dari penyelidikan hingga penyidikan. Pada akhirnya, Supriyani pun ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap muridnya inisial D (6) yang merupakan anak dari Kepala Unit Intelejen dan Keamanan (Intelkam) Kepolisian Sektor Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

“Pada dasarnya, kami dari Polres Konsel mengungkap kasus ini secara transparan,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (22/10).

Febry mengaku kasus Supriyani telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan. Febry mengaku sejumlah upaya sudah dilakukan, termasuk mediasi yang berlangsung sebanyak lima kali.

“Upaya mediasi telah dilakukan sebanyak lima kali. Tapi tidak ada titik terang,” tuturnya.

Febry menjelaskan kronologi kejadian berawal pada Rabu (24/4) lalu. Saat itu, korban mendapatkan hukuman.

“Berdasarkan keterangan orang tua korban ada kesalahan yang dibuat oleh anaknya sehingga dihukum,” kata Febry.

Dua hari berselang, ayah korban Aipda Wibowo Hasyim melihat luka di bagian paha saat memandikan korban. Merasa curiga, Wibowo mempertanyakan luka tersebut kepada istrinya.

“Sebelumnya, ibunya sudah menanyakan luka itu kepada korban dan korban mengaku jika luka itu akibat terjatuh di sawah,” sebutnya.

Tak percaya dengan keterangan itu, Wibowo membujuk anaknya untuk berterus terang penyebab luka di pahanya. Terus didesak, korban akhirnya mengungkapkan luka tersebut karena dipukul oleh gurunya.

“Korban akhirnya jujur dan menyebut nama mamanya Alfa (ibu Supriyani) yang memukulnya. Kejadiannya di sekolah pada Rabu (24/4),” tuturnya.

Usai pengakuan tersebut, Wibowo bersama istrinya mendatangi sekolah anaknya. Di situ, Wibowo bermaksud untuk menemui Supryani untuk mediasi.

“Hanya saja, waktu itu Supriyani tidak mengakui telah memukul korban. Saat itu juga Supriyani meminta ornag tua korban untuk membuktikan penganiayaan itu,” bebernya.

Karena tidak menemui titik temu, akhirnya orang tua korban memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baito. Saat itu, Wibowo melaporkan Supriyani dengan kasus penganiayaan.

“Saat proses penyelidikan, penyidik menyarankan untuk dilakukan mediasi antara pihak,” kata dia.

Usai pelaporan di Polsek Baito, Febry mengungkapkan Supriyani sempat datang ke rumah Aipda Wibowo Hasyim untuk meminta maaf. Hanya saja, saat itu Aipda Wibowo belum menerima permintaan maaf karena faktor istrinya.

“Ibu Supriyani ini sudah datang minta maaf berkali-kali. Sama kepsek, guru-guru, kades, dan suaminya. Namun dia membuat cerita berbeda di luar. Makanya kasus ini berlanjut dan mediasi yang dilakukan gagal terus,” tuturnya.

Tak ada titik temu, akhirnya penyidik menaikan kasus tersebut menjadi penyidikan. Keputusan tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada 3 Juli 2024.

“Tanggal 15 Juli 2024, Supriyani diperiksa setelah ditetapkan tersangka. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka Ibu Supriyani tidak ditahan,” tuturnya.

Kasus hukum yang menjerat Supriyani pun akhirnya berlanjut hingga pada Rabu (16/10), berkasnya diserahkan ke Kejari Konsel.

“Ibu Supriyani menjadi tahanan Kejari Konsel pada 16 Oktober 2024. Ibu Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari,” tuturnya.

Sementara terkait, permintaan Rp50 juta oleh pihak Wibowo, Febry menyebut keluarga korban membantahnya. Meski demikian, Febry menyebut, pihak Supriyani sempat mendatangi keluarga korban dengan membawa amplop diduga berisi uang untuk damai.

“Pak Wibowo membantah soal dia meminta uang Rp50 juta. Pak Wibowo bilang suami guru itu yang membawa amplop, tapi ditolak,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *