Satusuaraexpres.co | Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo mengikuti keinginan JPU menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani.
Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan perkara ini ketahap pembuktian perkara.
Hakim Ketua Andoolo, Stevie Rosano mengungkapkan, bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan pokok keberatan penasihat hukum terdakwa, Andre Darmawan, mengenai penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kedua, penyidik telah melanggar kode etik profesi Polri sehingga hasil penyidikan tidak sah,” kata Stevie Rosano, Selasa (29/10/2024).
Atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim menilai jika ruang lingkup eksepsi telah diatur secara tegas di dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP,” katanya menjelaskan.
Dari dakwaan penuntut umum, majelis hakim telah memeriksa dan memutuskan seluruhnya telah memenuhi uraian yang cermat, jelas, serta lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu, serta perbuatan terdakwa.
Untuk menguji dakwaan terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang diuraikan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan sesuai dengan fakta atau tidak, majelis hakim akan membuktikannya di persidangan.
“Oleh karenanya maka seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Stevie Rosano.
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Supriyani
Sebelumnya, jaksa menolak eksepsi yang diajukan penasihat hukum guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani. Jaksa ‘ngotot’ meminta hakim Pengadilan Negeri Andoolo untuk tetap melanjutkan persidangan.
JPU yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Ujang Sutisna, merasa pledoi yang disampaikan kubu Supriyani tidak relevan.
“Pada dasarnya eksepsi tadi kita menolak apa yang dimintakan penasihat hukum terkait beberapa yang sudah tidak menyangkut pokok materi perkara,” ujar Ujang Sutisna, Senin (28/10/2024).
Ia mengatakan terdapat beberapa poin dari eksepsi yang ditolak karena dianggap tidak memenuhi dalam Pasal 156 KUHP dan poin-poin tersebut telah dibacakan dalam persidangan.
“Ada beberapa poin tadi memang penasihat hukum, saya hanya menyebutkan poin-poin tertentu tidak memenuhi Pasal 156 dalam KUHP, itu saja,” katanya.
[]