Satusuaraexpres.co | Jakarta – Hakim membebaskan Gregorius q Ronald Tannur, anak anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur.Bebas dari semua tuntutan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti tewas.
Saat mendengarkan putusan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (24/7/2024), Ronald Tannur terlihat menangis.
Ronald menyebut, jika Tuhan membuktikan siapa yang benar.Ia lantas mengaku menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.
“Saya serahkan pada kuasa hukum,” ucapnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari semua tuntutan jaksa.
Dengan alasan terdakwa dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban
Bahkan, menurut hakim putra politisi Edward Tannur tersebut masih ada upaya melakukan pertolongan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap hakim Erintuah Damanik.
Hakim meminta jaksa membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas,” tandasnya.
Selanjutnya, hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.
Diketahui, insiden penganiayaan ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur pada (3/10/2023) lalu.
Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.
Bahkan dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke hingga melindasnya dengan mobil.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menuntut Ronald 12 tahun penjara.
(*)