Satusuaraexpres.co – Menyikapi maraknya parkir liar yang semakin merajalela dan meresahkan msyarakat. Terbaru viralnya aksi parkir liar di halaman Masjid Istiqlal yang memaksa meminta uang parkir hingga Rp.150 ribu. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penertiban dan tindakan tegas terhadap parkir liar, dengan membentuk tim gabungan dari unsur jajaran TNI-Polri hingga Kejaksaan untuk menertibkan juru parkir (jukir) liar yang tersebar di Ibu Kota.
“Tim Lintas Jaya sendiri terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, kemudian rekan-rekan kepolisian dan TNI. Lalu akan ada tambahan dari Satpol PP dan juga dari Pengadilan Negeri dan juga Kejaksaan,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta Utara, Senin (13 Mei 2024)
Syafrin mengutarakan, pembentukan tim tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera pada jukir yang masih terus berkeliaran dan pembinaan yang selama ini dilakukan secara persuasif bisa ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi seperti tindak pidana ringan.
“Pekan ini kita akan sepakati jadwalnya karena ini seluruh instansi, setelah itu baru kita sampaikan jadwal pelaksanaannya,” kata Syafrin.
Menurutnya, selain itu, pihaknya rutin menertibkan parkir liar yang ada di jalan-jalan Jakarta. Juga kendaraan yang parkir sembarangan itu akan diderek untuk diproses.
“Ini rutin melakukan tindakan parkir liar tapi sekali lagi karena yang kita tertibkan adalah kendaraan yang melanggar. Begitu ada kendaraan yang melanggar, apakah itu ada laporan masyarakat ataupun karena adanya tertangkap tangan parkir liar itu langsung ditertibkan dengan dilakukan penderekan oleh Tim Lintas Jaya,” tandas Syafrin.
Hal lainya terkait temuan juru parkir liar yang menyebutkan hasil uangnya diserahkan ke organisasi masyarakat (ormas) setempat dan Dishub, Syafrin menjelaskan setiap minimarket berada dalam kawasan niaga yang berbeda.
“Di sana sudah ada pengelola parkir, maka uang parkir yang dipungut di minimarket tersebut menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan parkir di kawasan niaga tersebut. Artinya bisa masuk ke pengelola parkir atau di tempat-tempat yang parkirnya dilakukan pengelolaan langsung,” jelas Syafrin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman sebelumnya dengan tegas menyebutkan bahwa tidak sulit memberantas parkir liar yang meresahkan masyarakat dan sering menimbulkan kemacetan.
(uaa)