Satusuaraexpress.co JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menanggapi publikasi hasil pendapat exit poll pemilihan 2024 yang tersebut menyebar di tempat sosial media. Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari memohonkan penduduk mengabaikan pengumuman exit poll tersebut.
“Penghitungan suaranya bersamaan dengan yang digunakan ada di area di negeri. Dengan demikian kalau ada orang yang digunakan mempublikasikan hasil di area Hongkong, KL (Kuala Lumpur), Sydney, itu harus diabaikan sebab penghitungan suaranya belum dimulai,” kata Hasyim Asy’ari di area Kantor KPU, Jakarta, Hari Senin (12/2/2024).
Hasyim mengatakan, berkaitan dengan hal tersebut, pemungutan ucapan pada luar negeri itu lebih besar cepat dibangunkan dengan pada negeri. “Berkaitan dengan hal ini, pemungutan pengumuman di tempat luar negeri itu melalui voting tambahan cepat dri pada di dalam di negeri. Di sana ada yang tersebut mulai tanggal 4-11 Februari untuk metode TPS. Pemungutan pengumuman di area luar negeri kan ada pos, KSK juga TPS,” kata Hasyim.
Ia menjelaskan beberapa metode penghitungan pengumuman yang mana digunakan rakyat atau pihak tertentu untuk mengetahui perolehan pengumuman setiap paslon.
“Metode survei itu bisa jadi diadakan setidaknya 2 metode. Pertama quick count juga exit poll. Metode quick count itu bisa jadi diambil dari TPS itu mampu diketahui malam-malam atau dini hari. Kalau exit poll itu metodenya adalah pasca milih, dengan segera ditanya sebanding periset itu. Itu yang mana dicatat lalu disusun menjadi hasil prediksinya,” katanya.
Hasyim mengatakan, penghitungan pernyataan diatur di Undang-Undang (UU) Pemilu, sehingga terdapat pidana jikalau dilanggar. “UU pemilihan raya No 7/2017 Pasal 449 ayat 2 telah mengatur. Pangumuman hasil survei tentang pemilihan umum dilarang dijalankan di tempat masa tentang. Nah sanggup dinilai kalau yang kemarin di tempat publikasikan itu dimasa apa,” katanya.
Selanjutnya pada ayat 3, Hasyim menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan penghitungan cepat hasil pilpres harus mendaftar ke KPU paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. “Nah pertanyaannya, yang dimaksud kmaren mempublikasikan itu terdaftar pada KPU atau tidak. Ada sertifikat dari KPU atau tidak. Bisa di dalam cek,” katanya.
Kemudian di ayat 5, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat belaka dapat diadakan paling cepat 2 jam pasca pemungutan pengumuman di area wilayah Indonesia bagian barat. “Ayat 6, pelanggaran ketentuan ayat 2, 4, 5 merupakan tindakan pidana pemilu. Jadi kalau ada orang yang dimaksud telah mempublikasikan hasil pemilihan umum sebelum waktu ditentukan itu masuk kategori pidana pemilu,” katanya.
(*)