Jakarta, Satusuaraexpress.co – Pemerintah Provinisi DKI Jakarta akan melakukan penataan kependudukan dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi yang tidak berdomisili di Ibu Kota.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, Jakarta masih dinilai menjadi ousat perpindahan penduduk terbesar secara nasional.
Hal itu terjadi karena Jakarta memiliki fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan, hingga hiburan yang lengkap, jaminan sosial lebih baik, jumlah lapangan kerja lebih besar dan harapan hidup tinggi.
Saat ini masyarakat bisa memantau secara langsung pergerakan data kependudukan secara online melalui website “dariku untukmu” (https://kependudukancapil.jakarta.go.id/tematik_datang/).
Budi melanjutkan, jika ingin menumpang, alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK).
Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan mulai Maret 2024 mendatang.
“Oleh karena itu, warga ber-KTP Jakarta bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah NIK-nya akan dibekukan atau tidak.” sambunghya.
Warga dapat mengecek melalui website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Apabila NIK dibekukan akan muncul keterangan “NIK a.n (pemilik NIK) diajukan untuk dinonaktifkan sejak tanggal 27 November 2024, data akan dinonaktifkan mulai April 2024”.
Selain itu, penduduk juga wajib memiliki identitas di alamat sesuai domisili.
Jika terjadi ketidaksesuaian laporan, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat identitas.
Jangan lupa membawa dokumen pendukung lainnya yakni surat RT/RW setempat serta data pendukung lainnya.