Satusuaraexpress.co JAKARTA – Komite Independen Observer Pemilihan Umum (KIPP) janggal terhadap tampilan Sistem Pengetahuan Rekapitulasi Suara (Sirekap) KPU yang mana tak menampilkan Form C Hasil Partai Perindo pada sebagian TPS di tempat Sumatera Utara (Sumut).
Dari hasil penelusuran, Form C Hasil Partai Perindo pada beberapa TPS di dalam Sumut tak ditampilkan pada Sirekap. Salah satunya dalam TPS 011, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Pusat Kota Sibolga, Sumut.
Di situs pemilu2024.kpu.go.id, Form C Hasil Partai Perindo hanya saja seperti kain putih. Hal itu berbeda dengan partai partisipan pilpres lainnya yang ditampilkan Form C Hasil.
Tak semata-mata itu, di dalam TPS 008 Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Daerah Perkotaan Sibolga, juga Partai Perindo mendapat perlakuan serupa. Di Sirekap, pada kolom Form C Hasil Perindo hanya saja menampilkan background berwarna abu-abu.
Di TPS 014 Kelurahan Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Daerah Perkotaan Sibolga, kolom C Hasil Perindo cuma berlatar warna hitam.
Sekjen KIPP Kaka Suminta menilai Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu) harus turun tangan dan juga menjadikan permasalahan itu sebagai temuan. Tujuannya memberi rekomendasi perbaikan terhadap KPU.
“Jadi ini ada perlakuan yang mana tak sama. Harusnya Bawaslu mengetahui ini. Kalau sudah ada menjadi informasi masyarakat harusnya Bawaslu menjadikan ini sebagai temuan kemudian memberikan saran dan juga perbaikan,” ujar Kaka, Mingguan (25/2/2024).
Menurut dia, KPU harusnya memperlakukan kontestan pemilihan umum secara adil. Dia mempertanyakan sikap KPU yang dimaksud tak memperlakukan para kandidat pemilihan umum dengan sama.
“Kalau KPU baik online maupun offline memperlakukan setiap pihak termasuk kontestan pilpres secara tidaklah adil, maka ini perlu dipertanyakan. Artinya ada sesuatu yang tersebut janggal terkait perlakuan yang berbeda,” kata Kaka.
Apalagi KPU telah dilakukan memutuskan akan mengunggah bukti C Hasil para partisipan pemiku ke di sistem informasi. Untuk itu, perlakuan yang sebanding harus dikedepankan KPU.
“Harusnya perlakuannya sama. Bahkan antara yang mana dapat pendapat dengan yang tersebut tak dapat ucapan itu perlakuannya harus sama,” ucapnya.
(*)