Satusuaraexpress.co JAKARTA – Calon delegasi presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, pengaplikasian hak angket oleh DPR RI terkait pelaksanaan pemilihan umum sangat boleh dilakukan.
“Kalau bolehnya sangat-sangat boleh, ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk menyatakan angket itu tak cocok, siapa bilang tidak ada cocok,” kata Mahfud media seusai sarapan di tempat Kopi Klotok, Sleman, DIY, Mingguan (25/2/2024).
Mahfud MD menekankan, angket yang dimaksud diberlakukan DPR RI bukanlah untuk pemilunya, tapi untuk kebijakan yang mana berdasar kewenangan tertentu.
“Yang sanggup diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap memperlihatkan pemerintah, itu tinggal urusan politik saja,” kata Mahfud.
Namun, Mahfud menegaskan, menerapkan hak angket itu urusan DPR RI juga partai politik. “Karena itu, saya tidaklah punya wewenang untuk melakukan itu. Tapi, kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, amat sangat boleh,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.
Mahfud melihat, belakangan ahli-ahli sudah ada pula bicara kalau hak angket itu urusan DPR serta partai politik. Ia menekankan, mengenai siapa yang boleh dijalankan angket tentu semata pemerintah terkait kebijakan-kebijakan yang diambil.
Jadi, ia menegaskan, hak angket tidak ada untuk hasil pemilu. Sebab, Mahfud menyampaikan, hak angket tiada akan mengubah langkah KPU atau mengubah kebijakan MK yang digunakan memang sebenarnya mempunyai jalur sendiri.
Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) mengingatkan, sesuai konstitusi DPR RI memang sebenarnya miliki hak untuk melakukan hak angket pada syarat-syarat tertentu terhadap kebijakan pemerintah. Artinya, hak DPR RI melakukan pemeriksaan atau penyelidikan.
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu memang sebenarnya tak bisa saja dijalankan angket. Tapi, yang dibolehkan untuk diadakan angket bukan lain pemerintah, termasuk apabila itu memiliki kaitan dengan pelaksanaan pemilu.
(*)