Satusuaraexpress.co Jakarta – Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat menjadwalkan sidang perdana eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan hari ini, Senin, 12 Februari 2024. Karen ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melawan persoalan hukum pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di tempat PT Pertamina pada 2011-2021.
Berdasarkan keterangan di tempat Sistem Data Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Karen menjalani sidang perdana pasca kasusnya dilimpahkan ke pengadilan negeri. Pengacara Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan mengungkapkan bahwa sidang untuk kliennya itu dijadwalkan pukul 09.00.
“Hanya pembacaan surat dakwaan. Eksepsi di dalam sidang berikutnya,” katanya ketika dihubungi, Senin, 20 Februari 2024.
Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri, menyatakan Karen Agustiawan ditahan sebagai terperiksa pengadaan LNG dalam PT Pertamina pada 2011-2021 berdasarkan upaya penyelidikan informasi dari masyarakat.
“Maka KPK menindaklanjuti laporan publik terkait aktivitas pidana korupsi berdasarkan informasi juga data yang mana sebelumnya dikumpulkan juga diselidiki,” kata Firli pada 19 September 2023.
Ia mengatakan, Karen Agustiawan bersalah sebab secara sepihak segera memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG dengan beberapa perusahaan LLC Amerika Serikat tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh lalu tidak ada melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
“Perbuatan Karen Agustiawan yang tersebut menyebabkan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara beberapa sekitar USD140 jt yang dimaksud ekuivalen dengan Rp2,1 Trillun,” ucap Firli.
Kasus dugaan korupsi Dirut Pertamina ini bermula dari perjanjian jual-beli LNG pada 2019. Kesepakatan berlaku untuk pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum di jangka waktu 20 tahun.
Masalah muncul belakangan oleh sebab itu nilai tukar gas dunia turun juga pasokan LNG di negeri melimpah. Sehingga serapan gas domestik, termasuk untuk dikirim ke luar negeri tidak ada maksimal.
BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Sempat Cabut Permohonan
(*)