Satusuaraexpress.co Jakarta ~ Forum Komunikasi Relawan Ganjar-Mahfud, mahasiswa, dan masyarakat aipil mendesak Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk menggelar ulang pencoblosan Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024. Hal itu mendasar atas banyaknya fenomena dugaan kecurangan yang terjadi.
“Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh Pemerintah Pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara Jurdil,” ujar juru bicara Forum Komunikasi Relawan Ganjar-Mahfud, mahasiswa, dan masyarakat aipil Haposan Situmorang saat konferensi pers, Minggu (18/2/2024).
Haposan juga menilai dugaan kecurangan Pemilu 2024 telah dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis. Alhasil menurutnya, menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Fenomena tersebut dinilainya telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan negara. Atas dasar itu ia bersama dengan puluhan relawan Ganjar-Mahfud menolak hasil Pemilu 2024.
“Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada 14 Februari yang diwarnai dengan kecurangan,” kata Haposan.
Mereka juga meminta kepada Pemerintah Pusat untuk mengganti Komisioner KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini.
Relawan Ganjar-Mahfud juga turut menyoroti selebrasi yang dilakukan oleh salah satu capres-cawapres yang diklaim telah menang berdasarkan quick count. Padahal, kata Haposan, disisi lain KPU belum secara resmi mengumumkan hasil pencoblosan.
“Memprotes keras Deklarasi Kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan Quick Count, sedangkan KPU belum menetapkan pemenang Pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak, Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat,” terang Haposan.
“Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud,” sambungnya.
Relawan Capres 03 itu juga meminta kepada agar mendiskualifikasi pasangan Capres-cawapres sebagaimana yang sempat dinyatakan terbukti bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
“Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” tutup dia.
(*)