Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polsek Kembangan menggelar perkara kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Jalan Meruya Utara, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (11/1/2024) lalu sekira pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menceritakan kronologi kasus tersebut. Billy mengatakan, pelaku berjumlah dua orang berinisial H dan E saat itu hendak membegal motor yang dikendarai seorang pria.
Awalnya korban dalam perjalanan merasa diikuti oleh kedua pelaku, kemudian dari belakang pelaku menyalip korban dan salah satu pelaku berinisial H turun dari kendaraannya seraya menodongkan senjata tajam (sajam) berjenis badik ke arah korban.
“Kemudian pelaku berinisial H mencabut kunci motor korban. Tak lama kemudian, ada pengendara lain yang melintas di jalan tersebut membantu korban dan mengamankan pelaku H. Sedangkan pelaku E berhasil melarikan diri.” kata Billy di Mapolsek Kembangan, Jumat (12/1/2024).
Seanjutnya, usai mendapatkan informasi, sejumlah anggota Polsek Kembangan menuju ke TKP. Pelaku H yang berhasil diamankan warga pun langsung dibawa ke Polsek Kembangan.
“Pelaku E yang melarikan diri, saat ini masih dalam pencarian pihak Polsek Kembangan. Sedangkan untuk pelaku H yang ditahan, ditetapkan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.” ujar Billy.