Jakarta, Satusuaraexpress.co – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) merevisi laporan dana kampanye yang sebelumnya mencatat Rp180 ribu menjadi 24 miliar lebih untuk kampanye selama sekitar satu bulan.
Pihaknya merevisi dana kampanye yang dilaporkan itu direvisi usai pengurus partai tersebut memperbaiki Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka dan menyerahkannya kepada KPU RI. PSI menyerahkan laporan perbaikan itu pada Jumat (12/1/2024).
“(Semua) partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat pusat telah menyampaikan LADK Perbaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik lewat siaran pers resminya, dikutip Senin (15/1/2024).
Idham mengatakan, PSI melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 33.055.522.406. Adapun pengeluaran partai yang dipimpin anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, itu sebesar Rp 24.130.721.406. PSI tercacat sebagai partai dengan biaya kampanye terbesar kedua sejauh ini, setelah PDIP yang telah menghabiskan dana Rp 115 miliar.
Meski telah melakukan perbaikan LADK, laporan PSI masih dinyatakan “belum lengkap dan belum sesuai”. Idham tak menjelaskan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan terhadap laporan yang belum lengkap itu. PSI sebelumnya melaporkan penerimaan dana kampanyenya Rp 2 miliar, sedangkan pengeluarannya Rp 180 ribu. Angka pengeluaran tersebut dianggap tidak logis karena PSI aktif kampanye sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023.
Sekretaris Jenderal PSI, Raja Juli Antoni pada Ahad (14/1/2024) mengatakan, laporan pengeluaran kampanye Rp 180 ribu itu terjadi karena pihaknya belum selesai menyampaikan semua pembiayaan kampanye. Musababnya, pengurus PSI di daerah belum menyampaikan laporan keuangan ke pengurus pusat.
“Sekarang sudah dimasukkan kemarin hari Jumat, dan tunggu aja pengumuman dari KPU nanti kita respons. Jadi 180 itu biaya bank, jadi memang belum diinput sama sekali belum diinput karena masih ada proses finalnya sendiri kan hari Jumat,” kata Juli, Ahad (14/1/2024).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, memang tak wajar dengan LADK milik PSI. Padahal, partai tersebut memasang baliho di banyak tempat, tetapi LADK-nya hanya sebesar Rp 180 ribu. “Itu rakyat yang melihat, baliho di mana-mana dan laporan seperti itu, artinya ada misteri di situ. Jadi sudah membangunkan daya kritis dari rakyat bahwa ada partai yang didukung oleh kekuasaan, sehingga baliho melebihi dari jumlah anggotanya,” kata Hasto.
Laporan LADK PSI sempat menuai polemik karena tercantum hanya Rp 180 ribu. KPU lantas meminta PSI untuk melakukan perbaikan terhadap laporan dana kampanye awal tersebut. Saat disinggung soal kemungkinan adanya diskualifikasi jika tidak melakukan perbaikan hingga waktu deadline, Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu Idham Holik mengatakan, KPU hanya memberikan pengumuman kepada partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu.
“Diskualifikasi itu terjadi pada kepesertaan pemilu. Caleg itu bagian dari peserta pemilu, apabila memang sampai berakhirnya masa perbaikan LADK tanggal 12 Januari 2024 masih ada caleg dalam DCT yang tidak menyampaikan LADK-nya kepada KPU melalui partai politik, maka nanti akan kami umumkan partai ini memiliki sejumlah caleg yang tidak mau melaporkan LADK atau laporan awal dana kampanye,” ujar dia.
Kendati demikian, Idham meyakini bahwa perbaikan-perbaikan LADK mestinya benar-benar dilakukan. Menurutnya, masyarakat juga menginginkan adanya keterbukaan dari peserta pemilu. “Kami meyakini pemilih Indonesia semakin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan,” kata dia.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menilai, laporan pengeluaran dana kampanye PSI Rp 180 ribu tidak logis. Sebab, partai tersebut aktif kampanye sejak masa kampanye dimulai akhir November 2023 lalu, yang tentu membutuhkan biaya lebih besar dari sekadar Rp 180 ribu. “Kan tidak rasional cuma Rp 180 ribu. Lho ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Ini tidak logis dan tidak rasional,” kata Bagja.
Bagja mengatakan, KPU RI sebagai pihak yang menerima laporan dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2024 harus mengecek LADK partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi itu. Jika memang ada kesalahan dalam laporan, KPU harus meminta PSI melakukan perbaikan.
Bagja menduga, laporan dana pengeluaran kampanye PSI Rp 180 ribu saja karena partai berlogo bunga mawar itu sekadar menyerahkan laporan agar tak melewati tenggat waktu yang ditentukan KPU. Setelah itu, barulah mereka melakukan perbaikan dengan memasukkan angka pengeluaran sebenarnya. “Kadang-kadang orang untuk mematuhi formal itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan,” kata Bagja.