Jakarta, Satusuaraexpress.co – Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan sementara selama dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pemeriksaan dilakukan karena ada indikasi pelanggaran prosedur penangkapan.
“Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, maka kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar,” ujar Syahduddi dalam keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).
Syahduddi pun memastikan, anggota yang terlibat dalam penangkapan Saipul akan diperiksa secara objektif.
“Kami menjamin pemeriksaan Propam terhadap anggota yang terlibat dalam penangkapan tersebut berjalan dengan objektif dan bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ungkap Syahduddi.
Adapun video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial. Sang pedangdut serta asistennya diduga dipukul karena enggan diamankan.
Selain itu, dalam video penangkapan tersebut terdengar juga makian yang dilontarkan kepada Saipul Jamil.
Sementara itu diketahui, asisten Saipul Jamil bernama Steven mendapatkan sabu dari seorang pengedar berinisial R (18).
“Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami,” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Sabtu (6/1/2024).
Adapun R ditangkap beserta barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut pengakuan R, Steven membeli sabu kepadanya dengan harga Rp 1 juta.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.