Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polisi menangkap pesangan suami-istri (pasutri) berinisial TM (26) dan FR (28) akibat kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukannya melalui aplikasi kencan online.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menjelaskan, bahwa modus operandi pasutri ini yakni mencari korban melalui aplikasi kencan online seperti Bd, Lh, dan Bo.
“TM alias Shasa (26) berperan sebagai wanita cantik di akun yang dioperasikan suaminya FR (28). Korbannya adalah laki-laki yang tertarik dengan akun tersebut, dipasang dengan foto wanita cantik untuk kemudian diajak berkencan.” ujar Sugiran dikutip dalam keterangan, Sabtu 27 Januari 2024.
Sugiran melanjutkan, usai korban dan TM ketemuan disuatu tempat, kemudian TM menjalankan aksinya, dimulai dengan meminjam motor korban atas berbagai alasan seperti akan ke ATM, mengambil HP di kost, membeli pulsa, atau membeli makanan.
Setelah mendapatkan motor korban, Kemudian pelaku TM membawa motor tersebut ke sebuah kost yang mereka tempati di Kost Grande Jl. U1 RT 07/12, Rawabelong Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat dan diserahkan ke suaminya berinisial FR.
“Pelaku melancarkan aksi kejahatan tersebut sudah banyak korbannya, dari pengakuannya terdapat sebanyak 17 orang yang menjadi korban namun yang terdata melaporkan kepolsek sebanyak 5 Laporan polisi,” terangnya.
Selanjutnya suaminya menjual motor hasil kejahatan melalui media sosial dan dibantu oleh SH selalu penadah yang tertarik akan postingan dari pelaku.
“Dari hasil keterangan yang kami peroleh Uang hasil penjualan motor tersebut kedua pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan kedua pelaku sehari-hari.” ujarnya.