Berita  

Kritik Jokowi, Syahganda lalu Ahmad Yani Bicara Kebohongan Publik juga Pemakzulan

Kritik Jokowi, Syahganda lalu Ahmad Yani Bicara Kebohongan Publik juga Pemakzulan

Satusuaraexpress.co JAKARTA – Ketua Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle Syahganda Nainggolan juga Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengenai presiden boleh kampanye juga berpihak. Syahganda menyarankan Jokowi sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan presiden apabila ingin berkampanye juga memihak terhadap salah satu pasangan capres-cawapres.

“Sebab, hal itu merupakan kebohongan publik, oleh sebab itu sebelumnya Jokowi telah menyatakan dirinya maupun pemerintah akan netral di pilpres, baik pada 30 Oktober 2023 ketika menjamu makan siang ketiga capres, juga pada pidatonya 1 November 2023 lalu,” kata Syahganda Nainggolan merespons pernyataan terbaru Jokowi perihal netralitas presiden serta pejabat negara pada pilpres, hari terakhir pekan (26/1/2024).

Syahganda tak yakin pemerintah dapat berjalan dengan baik jikalau Jokowi tiada menjaga netralitas. “Karena peluang pemanfaatan kekuasaan negara dan juga pemerintahan akan terseret pada urusan copras-capres,” ujarnya.

Padahal, kata dia, rakyat membutuhkan pemimpin negarawan dan juga berintegritas pada situasi pertarungan pilpres maupun pilpres pada waktu ini. “Demi menjaga situasi damai lalu terkendali,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani ketidaknetralan Jokowi telah terjadi memenuhi unsur pasal pemakzulan atau impeachment. “Baik Pasal 7 maupun Pasal 9 UUD 45. Oleh akibat pasal itu mengharuskan presiden harus melaksanakan konstitusi secara selurus-lurusnya, seadil-adilnya dan juga sejujur-sejujurnya,” kata Yani secara terpisah.

“Bagaimana ia bisa jadi berlaku adil, jujur lalu lurus apabila beliau memihak pada capres-cawapres 02, yang mana ada anaknya di tempat sana,” sambungnya .

Maka itu, Yani mengimbau DPR untuk saatnya menjaga kewibawaan konstitusi dengan menggunakan haknya yakni hak menyatakan pendapat (HMP). “HMP itu menyatakan Presiden Jokowi sudah menabrak konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Istana Kepresidenan mengakses pendapat menanggapi banyaknya kritikan terhadap pernyataan Jokowi perihal presiden boleh berkampanye serta memihak. “Pernyataan Bapak Presiden di area Halim, Rabu 24/01/2024 telah terjadi banyak disalahartikan. Apa yang mana disampaikan oleh presiden di konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang mana bergabung regu sukses,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana pada keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Ari menyatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi yang disebutkan merespons penjelasan teristimewa terkait aturan pada berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. “Dalam pandangan presiden, sebagaimana diatur pada Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pilpres boleh mengikutsertakan presiden, duta presiden, menteri, lalu juga kepala wilayah juga duta kepala daerah. Artinya, presiden boleh berkampanye. Ini adalah jelas ditegaskan pada UU,” jelasnya.

Ari pun memberikan contoh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri juga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga bergabung berkampanye untuk meraih kemenangan partai kebijakan pemerintah masing-masing. “Presiden-presiden sebelumnya, mulai Presiden ke-5 lalu ke-6, yang tersebut juga miliki preferensi urusan politik yang tersebut jelas dengan partai urusan politik yang didukungnya serta mengambil bagian berkampanye untuk meraih kemenangan partai yang digunakan didukungnya,” jelasnya.

(*)

Berita Lainnya Satusuaraexpress di google news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *