Berita  

Hakim PN Banjarmasin Tolak Eksepsi Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Hakim PN Banjarmasin Tolak Eksepsi Lian Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama

Satusuaraexpress.co Eksepsi terdakwa Lian Silas, ayah dari gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak. Sidang yang disebutkan berlangsung dalam Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (16/1/2024).

Eksepso Lian sebelumnya disampaikan oleh penashat hukumnya.

“Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara melawan nama terdakwa Lian Silas,” kata Jamser ketika membacakan putusan sela.

Majelis hakim di pertimbangannya menyatakan berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidikan maupun penuntutan lalu pemeriksaan di tempat sidang pengadilan tak wajib dibuktikan terlebih dahulu aksi pidana asalnya.

Hal ini ditegaskan kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 terhadap permohonan pengujian Pasal 69 Undang-Undang TPPU, dimana permohonan pemohon tiada dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Sedangkan menurut MK kata dia, suatu ketidakadilan apabila seseorang yang telah secara nyata menerima keuntungan dari TPPU tidak ada diproses pidananya belaka oleh sebab itu aktivitas pidana asalnya belum dibuktikan lebih banyak dahulu.

Untuk itu, apabila aktivitas pidana asalnya tidaklah bisa saja dibuktikan lebih banyak dahulu maka tidaklah menjadi halangan untuk mengadili TPPU.

Atas putusan sela itu maka sidang dilanjutkan pada Selasa (23/1) pekan depan untuk pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang digunakan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi menyampaikan apresiasi melawan putusan sela majelis hakim yang dimaksud menolak eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati.

Gembong narkoba jaringan internasional dengan syarat Indonesia Fredy Pratama alias Miming. (foto dok. Polisi)
Gembong narkoba jaringan internasional selama Indonesia Fredy Pratama alias Miming. (foto dok. Polisi)

“Sidang berikutnya kami hadirkan sekitar lima orang saksi dulu, tentunya bertahap oleh sebab itu saksi ada juga berdomisili di area luar daerah, termasuk narapidana di dalam lapas,” jelasnya.

Bisnis Narkoba

Terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri di perkara TPPU berhadapan dengan aliran dana yang digunakan diduga hasil bidang usaha narkoba anaknya, Fredy Pratama, yang pada saat ini masih buron.

Barang bukti yang mana disita dari Lian Silas di dalam antaranya 108 account perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Mata Uang Rupiah 2,8 miliar, 32 bidang tanah kemudian bangunan dengan total nilai aset yang dimaksud disita mencapai Simbol Rupiah 101,4 miliar.

Berita Lainnya Satusuaraexpress di google news

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *