Satusuaraexpress.co Eksepsi terdakwa Lian Silas, ayah dari gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak. Sidang yang disebutkan berlangsung di dalam Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (16/1/2024).
Eksepso Lian sebelumnya disampaikan oleh penashat hukumnya.
“Menyatakan menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Lian Silas, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara melawan nama terdakwa Lian Silas,” kata Jamser pada waktu membacakan putusan sela.
Majelis hakim pada pertimbangannya menyatakan berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidikan maupun penuntutan kemudian pemeriksaan pada sidang pengadilan tak wajib dibuktikan terlebih dahulu langkah pidana asalnya.
Hal ini ditegaskan kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 terhadap permohonan pengujian Pasal 69 Undang-Undang TPPU, dimana permohonan pemohon tidak ada dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
Sedangkan menurut MK kata dia, suatu ketidakadilan apabila seseorang yang telah secara nyata menerima keuntungan dari TPPU bukan diproses pidananya semata-mata sebab tindakan pidana asalnya belum dibuktikan lebih tinggi dahulu.
Untuk itu, apabila tindakan pidana asalnya tidaklah bisa jadi dibuktikan lebih lanjut dahulu maka tiada menjadi halangan untuk mengadili TPPU.
Atas putusan sela itu maka sidang dilanjutkan pada Selasa (23/1) pekan depan untuk pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Habibi menyampaikan apresiasi menghadapi putusan sela majelis hakim yang mana menolak eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya Ernawati.
“Sidang berikutnya kami hadirkan sekitar lima orang saksi dulu, tentunya bertahap sebab saksi ada juga berdomisili di tempat luar daerah, termasuk narapidana di dalam lapas,” jelasnya.
Bisnis Narkoba
Terdakwa Lian Silas sebelumnya ditangkap Bareskrim Polri pada perkara TPPU melawan aliran dana yang tersebut diduga hasil kegiatan bisnis narkoba anaknya, Fredy Pratama, yang dimaksud pada saat ini masih buron.
Barang bukti yang mana disita dari Lian Silas di dalam antaranya 108 tabungan perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rupiah 2,8 miliar, 32 bidang tanah juga bangunan dengan total nilai aset yang mana disita mencapai Mata Uang Rupiah 101,4 miliar.