Jakarta, Satusuaraexpress.co – Seorang pelajar di Subang AW(15) tewas dihajar oknum Polisi yang bertugas di Polsek Pusakanagara, Kabupaten Subang.
Korban AW (15) adalah seorang siswa kelas 11 di SMK Negri l Pusakanagara, warga Desa Rancadaka Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.
Peristiwa dugaan penganiayaan pelajar yang hendak tawuran tersebut terjadi di desa Gempol Kecamatan Pusakanagara Subang pada hari Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban dihajar tanpa diketahui sebab musababnya dan langsung tewas di tempat. Wajahnya babak belur hingga alami pendarahan di bagian kepala.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Wakapolres Subang Kompol Endar Supriatna didampingi Kasat Reskrim Iptu Herman Saputra mengungkapkan, sebelumnya pelaku mendapatkan laporan dari warga bahwa akan terjadi tawuran pelajar di wilayah Desa Rancadaka pada hari Minggu (3/12) sekira pukul 02.00 WIB, dini hari.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada aksi tawuran, pelaku langsung menuju lokasi yang akan dijadikan tawuran. Lokasinya di daerah Truntum, Desa Patimban, dengan membawa senjata tajam parang dan kelewang. Namun saat pelaku ini hadir datang di lokasi ternyata tidak ada aksi tawuran,” ujar Endar Supriatna dalam konferensi pers di Mapolres Subang.
Aksi tawuran tidak jadi, lanjut Endar, korban bersama dua temananya balik kanan, kembali ke Desa Rancadaka. Dalam perjalanan, korban bersama dua temannya yang menggunakan sepeda motor berpapasan dengan seorang anggota kepolisian.
“Pelaku melihat remaja itu membawa senjata tajam jenis kelewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut berusaha mengejarnya dengan menabrakkan motor yang dikedarainya ke motor remaja hendak tawuran itu, hingga motor yang ditumpangi tiga remaja itu terjatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol kecamatan Pusakanagara sekira pukul 04.00 WIB,” ungkap Endar.
“Dua remaja berhasil kabur, satu remaja berinisial yang AW berhasil diamankan polisi. Namun saat ditanya oleh anggota polisi, remaja tersebut tak kooperatif hingga membuat anggota polisi tersebut naik pitam dengan memukul remaja tersebut,” tambahnya.
Akibat pukulan tersebut, AW tak sadarkan diri dan sempat mendapat perawatan di Puskesmas. Karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma.
“AW dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan autopsi,” katanya.
Endar juga mengatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas kasus ini dan akan memberi tindakan tegas terhadap oknum polisi yang menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Kami sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.7 saksi kita sudah periksa, sementara pelaku oknum anggota Polri sudah kita tahan di Sel Tahanan Propam Polres Subang. Kami akan akan menindak tegas jika terbukti kedua oknum polisi itu melakukan tindakan aniaya hingga meninggalnya korban. Kami tidak akan melindungi anak buah yang bersalah,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, oknum anggota Polisi tersebut melakukan pemukulan sebanyak empat kali di bagian wajah.
“Pelaku mengaku memukul korban empat kali karena korban saat ditanya tak kooperatif, sehingga pelaku kesal,” tandasnya.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Selain itu, pelaku juga akan jalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), ” pungkas Endar.