Jakarta, Satusuaraexpress.co – Artis Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dengan dua status sekaligus yakni penganiayaan dan penghinaan terhadap institusi Polri.
Laporan kasus penghinaan terhadap institusi Polri ini diterbitkan oleh anggota kepolisian setelah mempelajari video yang viral di media sosial.
“Ya tersangka (penganiayaan dan penghinaan Polri). Kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Dalam video yang beredar, Leon sedang memiting aktris Rinoa Aurora Senduk di area parkiran mobil. Aurora hanya bisa menangis melihat tingkah sang kekasih.
Terdengar, Leon sempat menantang Aurora melaporkan penganiayaan ke polisi. Putra aktor Willy Dozan itu mengaku tidak takut polisi. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata umpatan untuk insitusi Polri.
“Terhadap ucapan yang disampaikan tersangka yang menghina institusi polri, kami juga hari ini telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri. Bagaimana ucapan-ucapan tersebut disampaikan dengan lantang dan jelas terhadap institusi Polri,” ujar dia.
Susatyo mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Ucapan itu dilontarkan untuk meluapkan emosinya karena kekasihnya akan melaporkan penganiayaan itu ke polisi.
“Di bawah faktor emosi, di bawah faktor karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena si korban ingin melaporkan kepada polisi kemudian tersangka menantang kepada korban dengan mengatakan umpatan-umpatan kepada institusi Polri,” tandas dia.
Artis Leon Dozan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan penganiayaan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Leon Dozan disangkkan melanggar Pasal 351 KUHP.
“Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 5 tahun,” kata Susatyo kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Leon Dozan diringkus karena menganiaya Rinoa Aurora Senduk alias Nazwa (19). Penangkapan dilakukan di kediamannya, Cirende Lebak Bulus, Jaksel pada Kamis, 16 November sekira pukul 22.00 WIB.
Sementara itu, Leon Dozan menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri. Di hadapan polisi, Leon Dozan menyesali perbuatannya.
“Terutama saya minta maaf karena saya sudah melakukan kesalahan telah mengata-ngatai institusi Polri. Saya khilaf atas perbuatan saya dan saya menyesal,” ujar dia.