Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 1 November 2023 menggelar tilang uji emisi di beberapa lokasi. Dalam hal ini, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DHL) DKI Jakarta.
Dalam keterangannya, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jhoni Eka Putra menyampaikan, razia uji emisi ini digelar di lima lokasi operasional.
“Namun bergantung masing-masing wilayah, nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik,” kata dia, Rabu, 1 November 2023.
Berikut titik-titik pelaksanaan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis
Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.
Nantinya kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang.
Denda tilang bagi mobil sebesar Rp 500 ribu dan bagi sepeda motor Rp 250 ribu.