Satusuaraexpress.co Jakarta – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan sidang etik terhadap dirinya menyalahi aturan. Persidangan yang dilaksanakan oleh Majelis Kehormatan MK atau MKMK kemudian berujung pemecatan dirinya sebagai Ketua MK. Anwar dicopot dikarenakan terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Menurut Anwar, sidang MKMK menyalahi aturan akibat dijalankan secara terbuka. Padahal, ujar dia, sidang etik diatur agar sepenuhnya tertutup.
“Saya menyayangkan proses peradilan etik yang dimaksud seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilaksanakan secara terbuka,” kata Anwar Usman dalam konferensi pers pada Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.
Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK, pemeriksaan pendahuluan lalu lanjutan sidang etik memang diatur tertutup. Tetapi dalam persidangan kali ini, MKMK mengadakan sidang terbuka untuk pemeriksaan para pelapor. Sementara pemeriksaan terhadap para hakim konstitusi termasuk Anwar Usman tetap dilaksanakan melalui sidang tertutup.
MKMK dinilai seharusnya jaga martabat hakim konstitusi
Anwar Usman mengatakan keputusan untuk menyebabkan sidang etik terbuka sudah pernah menyalahi tujuan dibentuknya MKMK. Menurut dia, MKMK seharusnya mampu menjaga martabat para hakim konstitusi.
“(Sidang terbuka) bukan sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang dimaksud ditujukan untuk menjaga keluhuran serta martabat hakim konstitusi, baik secara individual maupun secara institusional,” ujar Anwar.
Selanjutnya, Ketua MKMK jelaskan alasan gelar sidang terbuka
- 1
- 2
- Selanjutnya