Berita  

Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi BTS Ungkap Suami Pua Maharani Diberi Uang Rp7 Miliar

Screenshot 20230907 130133 Chrome

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan terkait uang yang mengalir ke suami Puan Maharani yakni Happy Hapsoro.

Direktur Utama (Dirut) PT Chakra Giri Energi Indonesia Herma Huang mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Happy Hapsoro.

Herman dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.

Dia menjelaskan tidak mengetahui bahwa PT Truba Jaya Engineering adalah perusahaan Happy Hapsoro yang telah diberi uang Rp7 miliar.

“Saya baru tahu ya saat penyidikan itu,” kata Herman. Sebelumnya, Herman mendapat pertanyaan soal transfer uang ke beberapa perusahaan yang diminta Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.

Herman juga diminta membaca berita acara pemeriksaan (BAP) pada 7 Februari 2023 yang mana dirinya bertanya kepada Jemy alasan mengirim uang ke PT Truba Jaya. Padahal uang tersebut seharusnya diberikan kepada Jemy untuk mengganti utang.

“Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui. Di kemudian hari saya baru tahu bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Hapsoro,” kata dia membaca BAP.

Salah satu kuasa hukum terdakwa mempertegas penjelasan saksi Herman Huang.

“Pak Hapsoro itu siapa?,” tanya kuasa hukum.

“Happy,” sahut Herman.

“Saudara tahu dari mana itu Happy Hapsoro?,” cecar kuasa hukum.

“Jaksa. Saya baru tahu. Truba Jaya itu saya tidak pernah berhubungan sebelumnya,” jelasnya.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *