Berita  

Mulai 1 Oktober Pemprov DKI Berlakukan Tarif Parkir Rp7.500 di 131 Titik

IMG 20201025 WA0009
Lokasi parkir liar, berada di dalam terminal Kalideres. Foto : Sulaiman

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Mulai 1 Oktober 2023 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.

Rencananya, Pemprov DKI menetapkan sebanyak 131 lokasi parkir di sejumlah titik di DKI Jakarta.

“Total nanti ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, dikutip berita Antara, Jumat (15/9/2023).

Dia menjelaskan, penerapan tarif parkir disinsentif di sejumlah lokasi parkir tersebut untuk lebih menegakkan aturan uji emisi.
Penambahan lokasi itu juga untuk membuat masyarakat lebih sadar dan berpartisipasi dalam melakukan uji emisi bagi kendaraannya.

Selain itu, sebanyak 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya juga diterapkan tarif parkir baru mulai 1 Oktober 2023.

“Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola (Perumda) Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi,” ujar Ani.

Saat ini, kata Ani, ada sepuluh lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif. Yaitu Pelataran Parkir IRTI Monas, Kawasan Parkir Blok M Square, Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, Kawasan Parkir Pasar Mayestik, dan Park and Ride Kalideres.

Lalu Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan dan Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Penerapan kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor bahwa “Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi”.

Adapun penentuan besaran tarif disinsentif diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Bagi kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi “Park and Ride” (parkir dan berkendara), kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.

Dengan tarif parkir tertinggi diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *