Jakarta, Satusuaraexpress.co – Polisi menangkap seorang perangkat desa di Kecamatan Klaten Selatan, Klaten, Jawa Tengah atas kasus dugaan korupsi.
Perangkat desa di Klaten ini ditangkap polisi karena diduga korupsi dana desa yang dipakai untuk judi online.
Berdasarkan keterangan, R telah melakukan tindak korupsi sebanyak Rp437 juta sejak ia menjabat sebagai bendahara pada tahun 2020 hingga 2021.
Hal demikian diklaim proses dalam penanganan hukum cukup lama. Terbukti, kasus korupsi tersebut baru selesai pada September 2023.
Menurut Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrullah, Satreskrim Polres Klaten sudah melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Klaten pada 6 September 2023 kemarin.
“Begitu kasus R ini dilimpahkan ke Kejari, langsung kami titipkan ditahan ke Lapas Klaten,” jelas Rully Nasrullah.
Penahanan ini sambil menunggu untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
“Tersangka ini tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan. Misalnya, seharusnya dicatat tidak dicatat, seharusnya waktunya dilaporkan, tidak dilaporkan catatan keuangannya,” kata Rully.
Atas ditahannya oknum perangkat tersebut, membuat warga Desa Trunuh merasa puas dengan kinerja penegak hukum.
Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Warga Kadus 1 Desa Trunuh Anti Korupsi, melakukan aksi damai. Warga berjalan kaki sejauh satu kilometer, menuju balaidesa dengan membawa karangan bunga.