Jakarta, Satusuaraexpress.co – Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dimohon untuk sabar menunggu.
Perhari ini, Senin (7/8/2023) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @satpasmetrojaya menginformasikan bahwa data center Korlantas Polri sedang dilakukan maintanance.
Hal ini menyebabkan sejumlah masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM harus menunggu hingga mantanance selesai.
Lantas bagaimana jika saat ini masa berlaku SIM sudah berakhir?
Bagi masyarakat yang hari ini masa berlaku SIM nya sudah berakhir, tidak perlu khawatir harus membuat ulang SIM baru.
Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
Diberikan dispensasi
Masa berlaku SIM per hari ini, Senin (7/8/2023) sudah berakhir, tidak perlu khawatir harus membuat SIM baru.
Melalui akun Instagram @satpasmetrojaya, memberikan dispensasi bagi masyarakat yang handak memperpanjang masa berlaku SIM.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dapat diberikan dispensasi pada saat sistem pulih kembali dengan mekanisme perpanjangan.” info yang dikutip dari @satpasmetrojaya.
“Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu 2 hari setelah sistem pulih, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.” sambung informasi.