Jakarta, Satusuaraexpress.co – Personel Pengamanan Presiden (Paspampres) yang menjadi pelaku kasus penculikan dan penyiksaan hingga berujung terhadap warga asal Aceh yang bermukim di Tangerang Selatan (Tangsel) akan dihukum mati sesuai arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, arahan Laksamana Yudo bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga persidangan.
Menurut dia, Laksamana Yudo menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Julis menambahkan, Panglima TNI juga setuju peluang agar pelaku dihukum mati sebagai hukuman terberat.
“Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Sebelumnya, seorang warga berinisial IM (25 tahun) harus kehilangan nyawanya usai diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh personel Paspampres Prama RM.
Peristiwa penculikan warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh itu terjadi di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangsel pada Sabtu (12/8/2023).
Beberapa hari kemudian jenazah korban IM ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji itu ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.
Sebelumnya viral di media sosial warga asal Aceh diduga meninggal setelah diculik dan disiksa oleh anggota paspampres berinisial Praka RM.
Dalam keterangan unggahan itu, korban sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan yang sebesar Rp 50 juta. Disebutnya juga jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.