Jakarta, Satusuaraexpress.co – Penyelundupan ganja sebanyak 209 Kilogram berhasil digagalkan Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakbar di bawah pimpinan AKBP Akmal dan Kompol Airf Purnama Oktora.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, seorang tersangka inisial SO (45) yang merupakan kurir narkoba yang ditangkap di di Jalan Raya Bojonegara, Kecamatan Kramat, Serang, Banten, pada Minggu (21/7/2022) lalu.
“Tersangka SO ini mengambil 6 karung ganja dari SL (DPO). Di mana 6 karung ini diambil di gudang di Deli Tua, Medan dengan truk Fuso,” kata Pasma dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Barat, Jumat (9/9/2022).
Kasus ini terbongkar setelah tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman 6 karung berisi ganja ini kepada SL di daerah Banten. Tim kemudian menyelidiki informasi tersebut hingga menangkap tersangka SO di Jl Raya Bojonegoro, Kramat, Serang, Banten.
“Tim tangkap SO yang sedang singgah di toko untuk isi e-toll dan tim lakukan pemeriksaan dan penangkapan pada truk Fuso warna oren dengan muatan limbah rongsokan kwh (meteran), di atas limbah tersebut disimpan 6 karung ganja. Ditemukan di atas kendaraan barang bukti berupa 6 karung berisi 200 bata dibungkus lakban warna coklat. Setelah ditimbang ditotal 209 kg,” kata Pasma Royce.
Barang bukti yang disita kepolisian berupa 6 karung berisi 200 paket ganja seberat 209 kilogram senilai Rp 1,4 miliar lebih. Handphone dan truk yang dibawa pelaku juga turut diamankan
Kurir tersebut kemudian dibawa ke Polres Metro Jakbar. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tindak pidana Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda terbanyak 10 miliar rupiah.