Berita  

Dua Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Metro di Jakarta Barat

pelaku pelecehan seksual 800x419 1

Jakarta, Satusuaraexpress.co – Dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NAT, 15 tahun, diamankan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap di Jakarta Barat, Senin 19 September 2022.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, kedua pelaku yakni, Erika Mustika Tarigan dan Rachmat Rivandi Alias Ivan ditangkap di Kalideres, Jakarta Barat.

“Penangkapan tersebut dilakukan Pada hari Senin tanggal 19 September 2022 sekira Pkl 22.00 WIB di Wilayah Kalideres Jakarta Barat,” kata Zulpan dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).

Dalam kronologisnya, Zulpan mengayakan ayah kandung sebagai pelapor menerangkan bahwa anak telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki-laki hidung belang dan diberi upah senilai Rp300 ribu sampai Rp500 ribu.

“Namun pada saat anak korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut anak korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak hutang kepada pelapor,” tambah Zulpan.

Terkait modus operandi dalam kasus tersebut, bahwa pelaku menawarkan anak korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak. Namun selama anak korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh pelaku dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No. RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Zulpan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *